Site icon SumutPos

Penyuluhan Jasa Keuangan, Gus Irawan: Masyarakat Harus Waspadai Investasi Bodong

SALAM: Gus Irawan bersalaman dengan peserta Penyuluhan Jasa Keuangan yang digelar di Rantauprapat, Selasa (15/11).).Fajar Dame/Sumut Pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi 11 DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengimbau masyarakat, agar menghindari ataupun terlibat dalam bisnis dengan investasi bodong. Sebab, praktik bisnis ilegal tersebut, sudah sangat merugikan masyarakat.

“Masyarakat harus awas terhadap investasi bodong,” ungkap Gus Irawan pada Penyuluhan Jasa Keuangan, Terkait Investasi Bodong di Rantauprapat, Selasa (15/11).

Lebih lanjut Gus Irawan menjelaskan, investasi bodong sangat merugikan masyarakat dan mengganggu prekonomian. Menurutnya, sebagai pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan melakukan fungsinya secara ketat.

“Kan, otoritas pengawasan subsektor industri keuangan ada di OJK,” jelasnya.

Kepada masyarakat, Ketua Partai Gerindra Sumut ini, juga mengimbau, agar tidak tergiur janji-janji bisnis investasi bodong. Karena bisnis tersebut tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK.

“Selain mewaspadai investasi bodong skala nasional, masyarakat juga harus awas dengan jenis usaha keuangan dalam skala lokal. Misalkan, Koperasi tanpa izin,” kata Gus Irawan.

Gus Irawan juga mengatakan, tidak akan sulit membedakan antara bisnis investasi yang benar dengan investasi bodong. Selain tanpa penyertaan ekuitas, niat pengelola sejak awal juga tidak benar.

“Sejak awal niat pengelola tidak benar. Uang nasabah bisa saja dibawa lari,” katanya lagi.

Trik untuk berinvestasi, menurutnya, nasabah harus meminta izin usaha investasi dari OJK. Setidaknya, dapat melakukan searching terkait informasinya di internet. Sehingga diketahui perusahaan mana saja yang sudah berizin.

“Inilah yang kami imbau. Agar masyarakat teliti sebelum berinvestasi,” jelas Gus Irawan.

Gus Irawan pun menuturkan, jika ada bisnis investasi yang menawarkan imbalan jasa yang terlalu tinggi, bakal berpotensi bodong.

“Sudahlah. Kalau diiming-imingi imbal jasa terlalu tinggi, jangan diikuti,” imbaunya. (fdh/saz)

Exit mobile version