Site icon SumutPos

Polisi Sita Parang Warga Sei Semayang

BINJAI- Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang belum melahirkan solusi, tapi membuat masyarakat semakin bingung mau berbuat apa. Pasalnya, untuk masuk ke dalam lahan eks HGU tersebut masyarakat sudah takut, sedangkan kalau tak masuk lahan tersebut terdampar mubazir.

Di tengah kebingungan itu, warga akhirnya masuk ke lahan eks HGU PTPN2 Sei Semayang di Jalan Bangau, Lingkungan IX, Binjai Timur, Jumat (16/12) sekitar pukul 10.25 WIB. Ketika itu, warga kembali menguasainya dengan cara membabat dan mengelola lahan tersebut.

Tapi, warga itu akhirnya bersitegang dengan pihak PTPN2 dan aparat kepolisian. Hal itu dipicu, dengan diambilnya sebuah senjata tajam (parang, Red) milik seorang warga tani, yang ketika itu sedang meracun rumput di atas lahan eks HGU PTPN 2.

Kepada Sumut Pos, Emek mengatakan, kalau oknum petugas itu tak seharusnya mengambil senjata tajam miliknya. “Kami hanya meracun, dan parang yang saya bawa bukan merusak tanaman. Namanya orang ke ladang, pastinya membawa senjata tajam,” ujarnya.

Oknum polisi yang turun bersama pihak PTPN2 itu diketahui bermarga Tampubolon dan bertugas sebagai juru periksa dalam kasus ini. Tampubolon mengakui, pihaknya akan memanggil saksi pihak PTPN2 dan warga. (dan)

Exit mobile version