Site icon SumutPos

Berkas Ketiga Paslon Belum Lengkap

Tiga Paslon Cagubsu-Cawagubsu usai melakukan tes kesehatan.

SUMUTPOS.CO – Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgubsu 2018. Namun, masih ada beberapa berkas kelengkapan bakal calon yang masih kurang dan harus diselesaikan selama tiga hari ke depan. Termasuk ijazah SMA Sihar Sitorus, bakal calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Djarot Syaiful Hidayat yang dinyatakan hilang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyebutkan, ketiga bakal pasangan calon (Paslon) Pilgubsu 2018 secara kesehatan dan lainnya sudah memenuhi syarat (MS) untuk ditetapkan. “Rekomendasi dari tim dokter yang kita terima, seluruhnya bakal pasangan calon Pilgub Sumut 2018, memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Rabu (17/1) malam.

Dari hasil penelitian oleh KPU Sumut, disampaikan dalam Pleno penyampaian hasil terkait dokumen pencalonan bakal Paslon Pilgub 2018, dari beberapa berkas ada yang masih perlu dilengkapi. Diantaranya soal dokumen ijazah asli, surat permohonan cuti serta berkas laporan harta kekayaan pribadi.

“Kita berharap waktu tiga hari ini sampai 20 Januari, agar yang menjadi kekurangan untuk dilengkapi,” kata Mulia Banurea usai Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Pencalonan Bakal Paslon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure.

Meskipun secara umum, baik fisik berupa kesehatan dan syarat lainnya masuk kategori memenuhi syarat, namun kekurangan yang disyaratkan KPU Sumut untuk dilengkapi itu bisa saja berdampak pada penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 pada 12 Februari mendatang. “Makanya kita minta itu dilengkapi segera. Apabila tidak dilengkapi tentu berpotensi masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan penetapan paslon nantinya,” jelas Mulia.

Secara rinci, KPU Sumut menyampaikan beberapa kekurangan seperti laporan harta kekayaan pribadi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berkas dimaksud, diserahkan bakal paslon masih dalam bentuk duplikat atau foto copy, bukan dokumen asli.

Kemudian, kekurangan selanjutnya yakni dokumen ijazah SMA asli milik satu bakal calon, yang disebutkan hilang, milik Sihar Sitorus, bakal calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun tidak dijelaskan secara rinci, apa alasan kehilangan tersebut. Sehingga dalam tiga hari, harus sudah diserahkan berkas dimaksud, sekurangnya surat keterangan pengganti ijazah.

“Sesuai peraturan Mendikbud harus dikeluarkan surat keterangan pengganti ijazah, kami masih menunggu surat itu dilengkapi oleh tim pemenangan,” kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain.

Kelengkapan lainnya yakni foto berpasangan serta tim kampanye. Sebab secara umum, para bakal Paslon telah menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Sumut namun belum diterima karena tidak sesuai format yang diatur.

Terkait hal itu, Jumiran Abdi selaku Ketua Tim Pemenangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, memastikan seluruh kekurangan dokumen persyaratan calon yang diminta saat proses pendaftaran, saat ini sudah dilengkapi. “Dokumennya sudah di tangan semua, tinggal menyerahkan,” kata Jumiran.

Dirinya memastikan tidak ada kendala untuk hal tersebut. “Yang jelas belum ada tim kampanye. Sebetulnya tim kampanye sudah kita serahkan cuma belum sesuai format KPU. Dan satu lagi yang belum itu foto berdua,” katanya.

Setelah menyerahkan hasil penelitian ke Paslon, KPU Sumut juga akan mengunggah hasil penelitian tersebutb ke portal KPU Sumut, agar bisa diakses masyarakat luas.

Edy Belum Serahkan SK Berhenti dari TNI

Sementara, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea meyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Edy Rahmayadi. KPU hanya menerima dari instansi terkait bahwa Edy Rahmayadi sedang mengurus pensiun dini. “Seandainya pasangan bakal calon tersebut tidak mendapatkan SK pemberhentian dari instansi terkait sampai 30 hari menjelang hari H (sebelum pemungutan suara), maka pasangan itu TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Mulia Banurea di gedung dewan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan KPU, Bawaslu, Poldasu dan KesbangPol Linmas, Rabu (17/1).

Dengan demikian, jika surat pemberhentian Edy Rahmayadi belum juga keluar hingga jelang masuki masa pencoblosan maka pasangan ERAMAS yakni Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah terancam didiskualifikasi dan tidak ikut Pilgubsu 2018.Sebab dijelaskannya, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 69 poin 1 jika Paslon tersebut tidak mendapatkan keputusan 30 hari sebelum pemungutan, maka pasangan tersebut TMS.

Hal ini diungkapkan nya saat Anggota Komisi A DPRD Sumut Ikrimah Hamidy mempertanyakan, jika kemungkinan Edy Rahmayadi tidak mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari TNI atau Presiden, apakah pencalonan nya bisa gugur atau tidak.

Begitupun politisi PKS ini menyatakan, jika Edy Rahmayadi tidak mendapatkan SK pemberhentian dari presiden sampai 30 hari sebelum pencoblosan (sekitar 29 Mei 2018), maka partai pengusung tidak akan mencalonkan Pasangan Calon (Paslon) baru. “Jika dinyatakan TMS, partai pengusung tidak mencalonkan paslon baru,” tegasnya. (bal/adz)

Exit mobile version