Site icon SumutPos

Setahun Honor PTT Dinkes Nias Barat Tak Dibayar, Ketua DPRD: Ini Kelalaian Kadis

SOPIAN/SUMUT POS
Ketua DPRD Nias Barat, Ir Nitema Gulo MSi.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat selama 12 bulan tahun anggaran 2018 belum dibayarkan. Kejadian itu menuai protes dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Ketua DPC LSM Penjara Nias Barat, Candra Arbi Bugis. Dia menilai, Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Rahmati Daely dan Pemkab, lamban merespon dalam mengambil satu kebijakan yang memihak terhadap pemenuhan hak-hak 219 orang PTT Dinkes.

“Bupati dan DPRD Nias Barat terkesan tidak perduli terhadap nasib 219 tenaga honor PTT kesehatan yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan Kepala Dinas Kesehatan,”kata Candra Arbi Bugis kepada Sumut Pos di Gunungsitoli, baru-baru ini.

Pria yang akrab disapa Bugis ini menduga, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2019 tanpa melalui proses pembahasan.

“Seharusnya mereka perwakilan masyarakat yang duduk di legislatif telah mendapatkan amanah untuk menjadi penyambung lidah rakyat, malah memilih diam, bungkam, tutup mata dan tutup telinga terhadap berbagai permasalahan yang muncul belakangan ini. Saya lihat fungsi pengawasannya telah berubah menjadi fungsi ‘bagi-bagi kue’,”katanya.

Bugis mendesak Pemkab Nias Barat dan DPRD, untuk segera membayar seluruh honor PTT tersebut, sebelum pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang. “Jika belum juga ada respon dari Pemkab Nias Barat, kami akan melakukan aksi lebih besar terkait permasalahan ini. Bahkan aksi yang kita rencanakan, sekaligus sebagai refleksi 4 tahun kepemimpinan Faduhusi Daely di Nias Barat,”ujar Bugis.

Sementara itu, Ketua DPRD Nias Barat, Ir Nitema Gulo MSi kepada Sumut Pos di rumah dinasnya mengungkapkan, honor ke 219 orang PTT yang belum terbayarkan akan ditampung melalui P-APBD 2019 nanti.

“Pada tanggal 7 Januari 2019, kami sudah mengundang pemerintah daerah rapat konsultasi, yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Asisiten I, serta seluruh pimpinan DPRD hadir. Dan sudah disepakati, bahwa gaji ke 219 orang PTT yang belum terbayarkan akan ditampung di P-APBD 2019,”ungkapnya.

Diakuinya, persoalan belum dibayarnya gaji 219 orang PTT tersebut, merupakan kelalaian dari dinas kesehatan yang melakukan perekrutan pada awal tahun 2018. Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 sudah selesai dibahas pada akhir tahun 2017.

Dijelaskan Nitema Gulo, tahun 2018 anggaran pengadaan 219 PTT tersebut masih bisa ditampung melalui Perubahan APBD, namun di dalam Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P yang diajukan Pemerintah Daerah kepada badan anggaran DPRD saat itu tidak termuat.

“Apa yang kami setujui, sementara usulannya tidak ada. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menuduh DPRD tidak konsekuen, mereka itu tidak faham proses pembahasan anggaran. Dan saya pastikan, tidak satupun kegiatan di dinas kesehatan P-APBD tahun 2018 yang kami coret,”terangnya.

Terkait pengakuan Kadis Kesehatan Nias Barat, bahwa anggaran pengadaan 219 PTT tersebut sudah diusulkan melalui P-APBD tahun 2018. Niteman berpendapat bahwa hal itu bisa saja terjadi, namun usulannya tidak sampai ke badan anggaran DPRD, karena di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diseleksi.

“Kan sebelum diajukan ke DPRD, usulan dari setiap dinas dibahas oleh TAPD. Mungkin saja dia sudah mengusulkan, namun ditingkat TAPD diseleksi, pertimbangannya keuangan daerah sedang defisit,”pungkasnya mengakhiri.

Mencuatnya persoalan ini, berawal tanggal 27 Desember 2018. Saat itu, massa LSM Penjara Nias Barat bersama para PTT berunjukrasa di depan kantor Bupati Nias Barat.

Pada saat itu, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, melalui Sekda Nias Barat, Fakhili Gulo akan memerintahkan Kadis Kesehatan untuk segera membayarkan honor para PTT tersebut. Namun belakangan muncul isu, menunggu P-APBD 2019 mendatang, alasannya honor PTT dinkes belum tertampung baik di APBD maupun P-APBD 2018. (mag-5/han)

Exit mobile version