Site icon SumutPos

Penjual Sabu Ditangkap

LUBUK PAKAM- Ade Irwanto (25) dan Khaidir (42) warga berbeda ditangkap Sat Narkoba Polres Deliserdang saat melakukan transaksi sabu.
Ketika ditangkap dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,5 gram yang baru dibelinya dengan harga Rp550 ribu dari Lion (buron) warga Pasar 7 Simpang Jodoh Tembung.

“Sabu 0,5 gram itu saya buat menjadi 6 paket dan dijual seharga Rp200 ribu per paket,” bilang Khaidir.

Sambung Kahidir keuntungan dari menjual sabu itu digunakannya untuk menambah usaha barang bekas. Bisnis ini dilakoninya sejak enam bulan yang lalu.

Sementara itu Ade Irwanto mengakui selama ini profesinya sebagai tukang jamu di Simpang Gang Mesjid Jalan Pantai Labu Desa Sekip.  Ade ditangkap dikediamannya Jalan Masjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam setelah membeli dua paket sabu dari Khaidir yang merupakan pesanan seseorang bernama Konyol.

Menurutnya, dia baru kenal dengan Khaidir sekitar dua bulan. Tapi anak Khaidir yang paling kecil berumur 8 tahun justru sangat kenal kepada Ade Irwanto karena sering datang ke rumah Khaidir. “Saya baru tiga kali beli sabu dari Khaidir. Istriku tidak tahu kalau aku jual sabu,” kata Ade.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Charles Simanjuntak, menyatakan Khaidir telah pernah ditangkap karena kasus yang sama tahun 2009 lalu. “Khaidir ini seorang residivis karena sudah pernah dihukum penjara akibat kasus narkoba,” kata AKP Charles. (btr)

Exit mobile version