Site icon SumutPos

Kapal Diberondong Peluru Satpolair

Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
MELAPOR: Sejumlah nelayan didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti kapal mereka yang diberondong peluru Satpolair usai melapor ke Bid Propam Poldasu, Selasa (17/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sejumlah nelayan asal Kabupaten Batubara melaporkan petugas Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Serdangbedagai ke Bidang Propam Polda Sumut, atas tuduhan penembakan membabi buta terhadap kapal mereka saat berlayar di kawasan pantai Sergai pada Rabu (4/4) dinihari lalu.

Kedatangan sejumlah nelayan tersebut didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaenis Medan.

Dalam laporannya, para nelayan ini juga membawa bukti-bukti foto kapal motor yang bolong dihantam peluru tajam, serta proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Salah seorang nelayan, Yakub mengungkapkan bahwa teman mereka bernama Sulaiman (42) warga Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sergai bersama kapalnya.

“Satu teman kami ditangkap karena menggunakan jaring cantrang. Tapi yang membuat kami heran, kenapa saat itu kami juga malah diberondong tembakan petugas Satpolair Sergai,”kesal Yakub kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (17/4).

Diakui Yakub, penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang saat ini sudah dilarang oleh pemerintah. Pun begitu, para nelayan menyesalkan sikap arogan petugas Satpolair Sergai yang memberondong 6 sampan motor yang diawaki 18 nelayan.

“Sesuai ujaran pemerintah, nelayan tradisional tidak boleh ditangkap, melainkan hanya dibina,”ujar Yakub.

Menurut para nelayan, penembakan ala koboy petugas Satpolair Sergai tersebut nyaris mengenai seorang nelayan bernama Adi. Dimana saat penembakan, mereka hanya bisa berlindung di balik dinding sampan motor.

Untuk itu, lanjut para nelayan korban pemberondongan petugas Polair Sergai itu, di antaranya, Zulkifli, Amirin, Mukminin, Hermanto, Aris dan Ayub meminta Kapolda Sumut menindak tegas anggota Satpolair Sergai yang bertindak ala koboy.

“Jelas peristiwa ini membuat kami takut mencari ikan. Padahal, penghasilan kami hanya dari mencari ikan. Karena itu, kami minta Bapak Kapoldasu menindak anggotanya yang telah bertindak koboy terhadap nelayan,” tegas Yakub yang dialami rekan-rekannya.

Namun, ketika laporan hendak dibuat para nelayan, mereka sempat mendapat teguran dari oknum Bidang Propam Polda Sumut. Pasalnya, para nelayan dianggap tidak menghargai karena memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung Bid Propam tanpa meminta izin terlebih dahulu.

“Seharusnya kalian (nelayan) menghargailah, ini kan kantor. Memberikan keterangan di depan situ nggak ada izin. Wartawan mana itu? Apa wartawan yang kalian bawa atau wartawan sini (Poldasu),” hardik salah seorang petugas Propam berpakaian sipil kepada nelayan.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan jika Propam Polda Sumut akan menerima laporan dari para nelayan itu.

“Laporannya akan diterima. Selanjutnya akan diselidiki kebenaran peristiwanya,” tandasnya. (mag-1/han)

 

 

 

Exit mobile version