Site icon SumutPos

BPJS Kesehatan Lubukpakam Bayar Biaya Pasien Rp81,6 M

Sutan Siregar/sumut pos
KARTU BPJS: Seorang warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Hingga kini, BPJS Kesehatan menunggak klaim di RSU Adam Malik hingga Rp50 M.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Lubukpakam membayar Rp81.632.150.494 klaim biaya pasien yang berobat di rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) selama tahun 2018. “Pada tanggal 9 April lalu sudah tuntas pembayarannya. Total klaim pembayaran yang dilakukan kantor Cabang Lubukpakam Rp 81.632.150.494,”ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Lubukpakam, Rita Masyita Ridwan, baru-baru ini.

Disebutkan Rita, klaim biaya pasien yang paling besar dibayarkan kepada Rumah Sakit Grand Medika Lubukpakam. Ditambahkan Rita, pembayaran tagihan klaim rumah sakit dibayarkan setelah lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo dengan mekanisme first on first out. Pun begitu, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani JKN KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi. Diharapkan masyarakat semakin yakin, bahwa program ini akan terus berlangsung, dan rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” kata Rita.

Dijelaskan Rita, klaim pembayaran sebesar Rp81.632.150. 494 itu merupakan bagian dana sebesar Rp 11 triliun yang sudah dicadangkan pemerintah untuk seluruh Indonesia. Dan pembayaran iuran BPJS yang dibayarkan setiap bulan oleh masyarakat. “ Kita mengimbau agar membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang ada. Dana yang terhimpun itu dipergunakan untuk kepentingan pembiayaan masyarakat yang kurang mampu,”bilang Rita. (btr/han)

Exit mobile version