Site icon SumutPos

Jaksa Kumpulkan Barang Bukti

Dugaan Korupsi di Pemkab Deli Serdang

LUBUKPAKAM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai melirik dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Memang dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang saat ini diributi oleh masyarakat karena adanya dugaan penyelewengan anggaran hingga perubahaan APBD tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Deli Serdang. Untuk itu kita akan pelajari kasus itu,” beber Kasi Penkum Kejatisu, Edi Irsan Tarigan SH, Selasa (17/5).

Dikatakan Edi pihaknya sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan korupsi tersebut. ‘’Sebelum Surat Perintah Dimulai Penyidikan, (SPDP) kita kan harus pulbaket dulu. Apa benar dalam anggaran itu ada penyelewengan. Kalau memang dari hasil penyelidikan itu ternyata benar, maka kasus itu akan terus dilanjutkan. Kita kan kerja harus memakai mekanisme dan prodesur yang mengutamakan azas praduga tidak bersalah,” beber Edi Irsan.

Dikatakan Edi, kalau masalah perubahan anggaran tanpa ada persetujuan DPRD Kejatisu tidak akan mencampuri urusan tersebut, tapi yang dicampuri jika ada unsur pidananya dalam perubahan APBD tersebut. “Kasus ini memang menjadi prioritas Kajatisu untuk segera diusut. Kalau memang ditemukan kerugian negera, maka kasus ini akan terus ditingkatkan. Saat ini tim kita sudah bekerja untuk pulbaket mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi di SKPD di Kabupaten Deli Serdang meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan dan Dinas Perikanan sudah dilaporkan ke Kejatisu. Dalam laporan tersebut, terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp224.718.971.319 pada pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan serta jembatan pada APBD tahun 2007 lalu.
Dinas Perhubungan juga diduga ikut terlibat korupsi pada pembangunan dermaga Pantai Labu. Selain itu dugaan korupsi pada proyek di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan di antaranya pembuatan drainase di kawasan Kecamatan Patumbak, Percut Sei Tuan, renovasi Kantor Camat Beringin dan Kantor Bapeda Deli Serdang.

Uang Pelayanan Kesehatan Terlambat Disetor
Sementara berdasarkan laporan realisasi penerimaan pada Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang diketahui adanya keterlambatan penyetoran retribusi pelayanan kesehatan tahun anggaran 2009 dari empat puskemas, mulai bulan Februari hingga Desember 2009.

Keterlambatan penyetoran juga terjadi tahun anggaran 2010 mulai bulan Januari hingga bulan Oktober, dari 21 Puskesmas sekitar Rp283.936.000. Sedangkan yang baru disetor Rp 91.107.000. Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa Bendahara Penerima Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang tidak rutin menerima laporan dari masing-masing Puskemas, tentang hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan setiap bulannya, sehingga laporan realisasi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tidak mencerminkan penerimaan yang sebenarnya.

Kemudian, ditemukan pekerjaan pembangunan gedung untuk peningkatan pelayanan kesehatan sekira Rp2.462.640.000 tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan pengadaan peralatan. Anggaran untuk sarana dan prasarana kesehatan tahun 2007 senilai Rp398.123.750 dinilai tidak efektif. Anggaran belanja untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan berupa pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan jaringannya sebesar Rp18.359.483.000,00 sebanyak 94 kegiatan, yang terealisasi sebesar Rp156.233.000. Anggaran tersebut di antaranya dialokasikan untuk pembangunan baru puskesmas rawat sebanyak 4 unit, pembangunan baru rumah dinas dokter dan para medis 3 unit dan pembangunan baru Poskesdes sebanyak 48 unit.

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan realisasi fisik kegiatan dan keuangan bulan Oktober 2007 diketahui bahwa dari 94 kegiatan pembangunan fisik tersebut ternyata 16 kegiatan senilai Rp2.462.640.000,00 tidak dapat dilaksanakan karena status kepemilikan tanah yang direncanakan akan dibangun belum jelas.

Pembangunan baru Puskesmas Rawatan 1 unit dan Pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebanyak 12 Unit serta rumah dinas dokter dan para medis sebanyak 3 unit meliputi pembangunan Puskesmas Perawatan Labuhan Deli Rp648.290.000, pembangunan rumah dinas dokter Puskesmas Labuhan Deli Rp138.290.000, pembangunan rumah dinas dokter gigi Labuhan Deli Rp138.290.000 dan pembangunan baru rumah para medis Puskesmas Perawatan Labuhan Deli Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Koto Mulyo Kecamatan Sibirubiru Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Suka Mandi Kecamatan Merbau Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Lalang Kecamatan Sunggal Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Tala Peta Kecamatan STM Hilir Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Bandar Labuhan Tanjung Morawa Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Tanjung Bampu STM Hulu Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Sidomulyo STM Hilir Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes di Jumah Tombak Gunung Meriah Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Mardinding Julu Sibirubiru Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Sekip Lubuk Pakam Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Petapahan Lubuk Pakam Rp118.290.000, pembangunan Poskesdes Paluh Sibaji Pantai Labu Rp118.290.000, dengan total anggaran sekitar Rp2.462.640.000.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang dr Masdulhag SpOG menyatakan, keterlambatan bukan karena faktor ketidakpatuhan, tapi retribusi disetor setelah adanya penerimaan dari warga yang berobat. Terkait hasil audit BPK-RI Dinas Kesehatan telah memperbaiki hasil pemeriksaan tersebut. ”Semuanya sudah dipatuhi,” katanya. (rud/btr)

Exit mobile version