Site icon SumutPos

Tak Sesuai Kontrak, Disebut Rampung 100 Persen

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Farmasi USU.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Farmasi USU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di tubuh USU, terkait lolosnya kontrak pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi. Padahal penyidik menduga tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, pemeriksaan atas hal tersebut dilakukan pada tersangka Nasrul, yang saat dugaan korupsi terjadi, menjabat ketua pemeriksa/penerima barang pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan.

“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi. Antara lain terhadap tersangka N. Pemeriksaan pada pokoknya terkait kronologis dan mekanisme pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil kegiatan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi USU, tahun anggaran 2010 yang diduga tidak sesuai kontrak, namun dinyatakan telah sesuai 100 persen,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/12).

Penyidik kata Tony, juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, Suranto. Pada saat dugaan korupsi terjadi, Suranto diketahui menjabat ketua unit layanan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi.

Berbeda dengan Nasrul, pemeriksaan terhadap Suranto kata Untung, pada pokoknya memfokuskan penyidikan terkait kronologis serta mekanisme pelaksanaan pemilihan pihak ke tiga, sebagai pelaksana pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi.

Menurut Tony, materi pemeriksaan terhadap ke duanya berbeda karena masing-masing memiliki peran sesuai jabatan yang diemban saat dugaan korupsi berlangsung.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejagung akhirnya menetapkan dan menahan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Sumadio Hadisaputra, bersama Suranto dan Nasrul, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung sejak Senin (8/12), hingga 27 Desember mendatang.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik terhadap pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam perkara ini, Kejagung juga diketahui telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Abdul Hadi, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan dilakukan setelah berkas tersangka yang menjalani penahanan, Kamis (14/8) lalu, dinyatakan lengkap.(prn/gir)

Exit mobile version