Site icon SumutPos

KPK Periksa Ajib Shah dan Lima Kadis Pemprovsu

Foto: Sutomo Samsu/JPNN Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut, tersangka kasus dugaan suap Gatot ke DPRD Sumut.
Foto: Sutomo Samsu/JPNN
Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut, tersangka kasus dugaan suap Gatot ke DPRD Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sejumlah kasus yang disematkan pada Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho. Setelah berkas dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kali ini penyidik memeriksa lima kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumut, guna mendalami dugaan suap yang dilakukan Gatot terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kelima pejabat yang dipanggil masing-masing Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Asren Nasution, Kepala Badan Perpustakaan Hasangapan Tambunan, Kepala Dinas Perhubungan Anthony Siahaan, Kepala Dinas Pertanian Aspan Sofyan, dan  Kepala Dinas Perkebunan Herawaty.

“Hari ini penyidik telah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pudjonugroho,red),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (19/1).

Menurut Yuyuk, nama-nama dipanggil karena dinilai ada sejumlah keterangan yang perlu didalami dari para kadis tersebut. Untuk melengkapi sejumlah keterangan dan bukti-bukti terhadap kasus dugaan suap yang dilakukan Gatot terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Dalam perkara ini KPK diketahui tidak hanya menetapkan Gatot sebagai tersangka. Namun juga empat empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014. Masing-masing Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Kemudian seorang anggota DPRD periode 2009-2014 yang pada periode 2014-2019 menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut Ajib Shah.

Menurut Yayuk, pada pemeriksaan kali ini penyidik juga kembali memeriksa Ajib Shah. Namun bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tapi saksi bagi tersangka lainnya Chaidir Ritonga.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk CHR,” ujar Yuyuk.

Yuyuk belum dapat membeber lebih jauh kapan berkas kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun begitu ia menegaskan, berkas akan dilimpahkan begitu dinyatakan telah lengkap. KPK diketahui menyematkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho atas tiga kasus. Yaitu tersangka dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Bersamanya turut ditetapkan tujuh orang lainnya, termasuk istri muda Gatot, Evy Susanti.

KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji kepada mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pemberian suap diduga dilakukan dalam kapasitas Rio selaku anggota DPR, untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

KPK juga diketahui kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumut periode 2009-2014.(gir)

Exit mobile version