Site icon SumutPos

Sumut Tidak Ajukan Formasi Guru PPPK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemeritah membuka formasi 1 juta guru skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengajuan dari masing-masing pemerintah daerah (pemda) perihal kebutuhan guru di wilayah tersebut telah ditutup pada 31 Desember 2020.

ACARA: Para guru yang tergabung dari PGRI dalam suatu acara. Pemerintah membuka formasi 1 juta guru skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk saat ini pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta instansi terkait tengah melakukan proses finalisasi data yang masuk. Dari data yang dihimpun, terdapat lima provinsi yang tidak mengajukan kebutuhan guru.

“Yang tidak usul sama sekali, lima provinsi dan 72 kabupaten/kota,” jelas Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI secara daring, Senin (18/1).

Lima provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat. Dari data tersebut, pihaknya telah mendapatkan total jumlah pemda yang mengajukan kebutuhan guru.“Usulan resmi sudah lengkap, ada 28 provinsi, dan 379 kabupaten kota dengan jumlah usulan 489.664,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada juga Pemda yang telah mengusulkan, akan tetapi belum melengkapi data. Saat ini pihaknya masih menunggu data tersebut untuk dilengkapi pada Januari ini.“Usulan belum lengkap dan akan segera dilengkapi, satu provinsi, 57 kabupaten kota dengan jumlah total usulan 64.262,” sambungnya.

Dari data tersebut, jika seluruhnya dapat melengkapi datanya pada Januari ini, maka akan data pengajuan kebutuhan guru yang masuk sebanyak 553.929 formasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, soal guru honorer yang masih khawatir akan adanya pemberhentian kontrak dengan penilaian yang tidak objektif ketika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia menegaskan, bahwa PPPK tidak akan diberhentikan secara tiba-tiba. Apalagi, status mereka juga Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, untuk diberhentikan, tentunya perlu mengikuti prosedur.

“Mereka itu dapet NIP (nomor induk pegawai negeri sipil), jadi sebelum putus hubungan begitu saja mereka harus lapor dulu. Ada prosedurnya, ada kaidah-kaidah yang harus diikuti. Soalnya mereka sama dengan PNS,” terang dia dalam YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (18/1).

Apabila pemberhentian karena dianggap tidak bekerja dengan baik, namun pada kenyataannya tidak seperti itu, guru PPPK dapat mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN). “Apakah dia (PPPK) punya punya kesempatan banding, punya, PNS juga punya, dia bisa punya kesempatan banding ke Bapek, semua PNS yang yang merasa tidak bersalah kalau diberhentikan, dia punya kesempatan untuk banding ke BP ASN,” ujarnya.

Selain itu, penetapan kontrak PPPK juga didasari oleh kebutuhan dan anggaran dari setiap daerah yang berbeda-beda. Oleh karenanya, tidak semua mendapat kontrak yang sama. Adapun, PPPK ini adalah suatu bentuk kepastian bahwa tenaga honorer guru itu bisa hidup lebih sejahtera. (jpnn/ila)

Exit mobile version