Site icon SumutPos

DP Dicairkan 50 Persen, Pengadaan Pipa Baja di BPBD Dairi Putus Kontrak

Kantor BPBD Kabupaten Dairi.Rudy Sitanggang/Sumut Pos.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemkab Dairi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melalukan pemutusan kontrak terhadap satu penyedia/rekanan, yakni CV T, karena tidak mampu melaksanakan pekerjaan, alias wanprestasi.

CV T merupakan pemenang tender untuk pengadaan atau pembelian pipa-pipa baja dengan pagu sesuai kontrak, surat perintah kerja, sebesar Rp188.800.000. Lama pekerjaan sesuai kontrak yang ditandatangani Direktur CV T, SHM, yakni 19 November-20 Desember 2023. Namun, sampai batas yang ditentukan, dan telah dilakukan perpanjangan waktu selama satu pekan, hingga 26 Desember 2023, pihak penyedia tidak mampu membeli sebanyak 38 meter barang dimaksud.

Dan hingga saat ini, barang tidak tersedia. Sementara itu, pihak perusahaan sudah mencairkan atau mengambil uang muka (down payment/DP) sebesar 50 persen dari pagu anggaran, yakni Rp94.400.000.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan barang jasa di BPBD Kabupaten Dairi, Marulak Simangunsong pun membenarkan, pengadaan pipa-pipa baja atau gorong-gorong pada 2023 lalu, telah putus kontrak.

“Alasan putus kontrak, karena pihak penyedia wanprestasi, atau tidak bisa melaksanakan pekerjaan atau tugas, sesuai kontrak,” ungkap Marulak, Kamis (18/1).

Terkait uang muka sebesar 50 persen, menurut Marulak, sudah sesuai dengan harga satuan pokok kegiatan (HSPK) dan peraturan pemerintah.

Ditanya soal proses pemilihan pemenang tender, kenapa memilih CV T dan ternyata tidak profesional? Dia menjelaskan, hal itu bukan kewenanganya. Menurutnya, pemilihan perusahaan pemenang tender, merupakan kewenangan pejabat pengadaan pada bagian barang jasa Pemkab Dairi.

Dia juga mengatakan, di awal pihak penyedia sudah menjalin kerja sama jual beli barang dengan pihak industri. Dan uang muka yang telah diambil/dicairkan tersebut untuk industri dimaksud.

“Barang ada, tapi kami lihat kemampuan rekanan tidak ada,” kata Marulak lagi.

Marulak pun menjelaskan, uang muka sebesar Rp94 juta lebih tersebut, telah diansuransikan ke PT Asuransi Umum Videi Cabang Medan, sebagai penjamin, yang ditandatangani Dasril selaku direktur. Dan pihak ketiga yang dijamin, yakni CV T, ditandtangani direktur, SHM. Sementara penerima jaminan, Marulak sebagai PPK.

“Sanksi kepada rekanan, jaminan kami tarik. Dan sesuai peraturan, CV T di-blacklist selama satu tahun,” kata Marulak,

Marulak pun mengatakan, pihak ansuransi akan mengembalikan uang muka ke kas daerah. Namun, dia tak menyebutkan kapan akan direalisasikan. (rud/saz)

Exit mobile version