Site icon SumutPos

Hari Ini, Gugatan JR-Ance Disidangkan

Foto: batara/Sumut Pos
Pasangan JR Saragih-Ance Selian menggugat ke Bawaslu karena tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu oleh KPU Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) dijadwalkan akan menggelar sidang sengketa Pilgub Suut 2018, hari ini Senin (19/2). Adapun pemohon adalah pasangan JR Saragih-Ance Selian, yang tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu pada 12 Februari lalu oleh KPU. Inventarisir sementara, berkas gugatan JR-Ance belum lengkap.

“JR-Ance masih melengkapi berkas. Mungkin Senin (hari ini, Red) akan dilengkapi lagi. Apa berkas yang masih kurang, saya tidak begitu tahu mendetail. Staf penerima dan verifikator yang menyebut masih ada perbaikan. Begitu kita nyatakan lengkap, segera sidang,” ujar Komisioner Bawaslu Sumut bidang Penindakan, Hardi Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (18/2).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, Safrida Erasahan, mengatakan pihaknya harus meneliti, menelaah dan mendalami atas laporan dari pasangan JR Saragih dan Ance sehingga bisa diketahui titik persoalan utamanya termasuk persoalan administrasi. Pemeriksaan berkas berlangsung 3 hari, dan masa proses penyelesaian sengketa ditenggat 12 hari kalender.

“Dengan adanya pelaporan ini maka kita akan periksa KPU Sumatera Utara, apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak yang mungkin dilakukan oleh terlapor dalam hal ini KPU Sumut maka harus kita teliti dengan baik dan benar, apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baru ditentukan masuk kemana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk pelanggaran administrasi ada dua penyelesaiannya yakni pertama melalui ajudikasi dan kedua ada langsung melalui kajian klarifikasi. Namun,  soal sengketa tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri jika diperlukan ada perintah klarifikasi maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.

“Dalam objek sengketa adalah keputusan KPU Sumatera Utara, tentu kita teliti, telaah barulah digali lebih dalam. Termasuk latar belakang dikeluarkan putusan tersebut oleh KPU Sumatera Utara. Apa yang menjadi dasar utama KPU Sumatera Utara mengeluarkan putusan tersebut,” urainya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum JR Saragih dan Ance melalui Iwaluddin Simatupang menuturkan adanya keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang sah. Padahal, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.

“Ketika pendaftaran maka klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan legalisir maka JR Saragih dan Ance sudah melakukan prosedur dan menjalankan peraturan yang baik dan benar. “Kedua klien kami selalu mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, di mana surat yang diterima dari dinas pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sebelum berakhirnya masa perbaikan tanggal 20 Januari 2018,” tukasnya.

Menurutnya dalam penetapan tersebut, KPU Sumut salah mengambil keputusan, hanya berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas.

“Sudah ada surat dari kepala dinas, kenapa keputusan diambil dengan bukti dari surat keterangan Sekretaris? Selain itu, dalam surat yang disampaikan Sekretaris Disdik ke KPU Sumut, jelas kalau nomor ijazah yang diserahkan oleh tim JR Saragih adalah ijazah asli,” tegasnya.

Disinggung soal rencana lain seperti melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ikhwanuddin menegaskan pihaknya masih fokus gugatan ke Bawaslu Sumut soal penetapan pasangan calon.

“Itu nanti. Kalau di sini sudah selesai, ada kemungkinan kita mengarah ke sana,” tutupnya.

Partai Demokrat Melawan

Sementara itu, Partai Demokrat angkat bicara mengenai pencoretan pasangan JR Saragih dan Ance Selian di Pilkada 2018. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan, menegaskan tidak bisa menerima digagalkannya JR Saragih oleh KPU Sumut untuk maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2018 karena Ijazah SMA-nya dianggap tidak sah.

“Partai Demokrat menegaskan “kegagalan JR Saragih adalah sesuatu yang janggal”. Karena ia telah berkali-kali melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA, antara lain di TNI dan saat dua kali mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun,” tegasnya, Sabtu (17/2/2018).

Dengan ketidaklolosan pasangan yang diusungnya, Partai Demokrat Demokrat akan melakukan perlawanan dalam tiga bentuk sekaligus yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial.

Menurutnya, keputusan KPU menganggap Ijazah SMA JR Saragih tidak sah karena SMA-nya sudah bubar dan fotokopi ijazahnya dinyatakan tidak pernah dilegalisir –sesuai surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta—bagi Partai Demokrat sangat tidak masuk akal.

“JR Saragih adalah Bupati Kabupaten Simalungun 2 periode. Beliau juga pernah menjadi anggota TNI. Artinya, JR Saragih tidak kali ini saja melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA,” bebernya.

Ditegaskannya lagi, saat mengikuti Pilkada Simalungun, JR Saragih sudah membuktikan soal ijazah SMA tersebut hingga keluar putusan PT TUN 13/G/pilkada/2015/PT-TUN-medan yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih adalah sah.

Kemudian pada 19 Januari 2018, Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa ijazah dan STTB JR Saragih adalah sah. Sekalipun juga surat klarifikasi yang beredar dan ditandatangani oleh Sekretaris Disdik DKI yang substansinya menimbulkan polemik saat ini.

“Berpegang pada fakta-fakta tersebut, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam 3 bentuk yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial. Secara hukum, kami akan menggugat ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, sampai keadilan menunjukkan dirinya. Bahkan, secara politik, kami meminta Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai ijazah SMA JR Saragih.

Pencoretan JR Saragih, membuat Partai Demokrat memutuskan akan terus menerus menjelaskan ‘ketidakadilan’ ini secara terang menderang kepada masyarakat. Terlebih, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Penyelenggara pemilu haram untuk keliru dalam bertugas. Sebab, yang akan jadi korban dari kekeliruan itu adalah rakyat. Keganjilan ini membuat kita semua patut  mempertanyakan integritas KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu. Semoga bukan ketakutan lawan politik yang menjegal seorang JR Saragih, Bupati Simalungun dua Periode. Kita semua masih berharap tidak ada kekuasaan manapun yang bisa mengendalikan kebenaran di negeri ini,” pungkasnya. (bal/osi)

Exit mobile version