Site icon SumutPos

Kasus JR Saragih Bakal SP3

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, bulan Maret lalu.  Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pilgubsu Juni 2018, diduga sudah dihentikan Polda Sumut. Apalagi mengingat pelimpahan berkas JR Saragih dari Kejaksaan Tinggi Sumut ke pengadilan sudah lewat waktu atau kedaluarsa.

Sejak JR Saragih menyatakan mudur dari bursa pencalonan Gubernur Sumatera Utara, kasus yang ditangani Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Poldasu, dan Kejatisu itu mulai dingin. Bahkan, tidak ada tindakan tegas dari Tim Gakkumdu terhadap Ketua nonaktif DPD Partai Demokrat Sumut itu ketika mangkir dari pemanggilan penyidik saat hendak duilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejatisu.

“Informasinya memang begitu. Polda Sumut akan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) tersebut. Karena sampai sekarang masih terjadi tarik ulur pelimpahan berkasnya ke pengadilan,” kata seorang sumber kepada Sumut Pos, Rabu (18/4).

Menurut sumber itu, pola yang dimainkan penyidik ini sudah diprediksi sejak awal. Dimana ketika JR Saragih mulai legowo dan tak ngotot lagi dalam pencalonan sebagai cagub, penegak hukum juga tidak akan melanjutkan perkara tersebut. “Tarik ulur kepentingannya di situ. Jadi skemanya kalau JR sampai sekarang melawan, maka mau tak mau kasusnya akan digulirkan ke pengadilan,” bebernya.

Saat informasi ini dikonfirmasi ke Polda Sumut, sejumlah pejabat yang berkompeten enggan berkomentar. Bahkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang berulang kali ditanyai mengenai kasus JR Saragih ini, malah meminta Sumut Pos menanyakannya ke Gakkumdu. “Kasus JR ini, silakan tanya Tim Gakkumdu, karna domainnya di sana,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (15/4) lalu.

Sementara, Kasubbid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang pernah dimintai komentarnya, mengatakan, kasus JR Saragih masih tahap pemanggilan kedua. “Belum kita limpahkan tahap dua. Masih pemanggilan kedua yang dilayangkan kepadanya (JR Saragih),” ujar Nainggolan, Selasa (10/4) lalu.

Untuk pemanggilan ketiga, dia pun belum bisa memastikan kapan dilaksanakan. “Itu penyidik Gakkumdu, mereka lah nanti yang berhak memanggil kapan,” tandasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rahasan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (18/4), terlihat kaget dan mengaku heran mendengar kabar tersebut. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari penyidik atas SP3 kasus yang melibatkan Bupati Simalungun dua periode itu. Syafrida juga menerangkan, meski secara hukum pihaknya tidak berwenang dalam perkara ini, namun tetap berhak menanyakan kabar soal SP3 itu dari penyidik. “Informasi ini juga justru baru saya dengar dari wartawan. Kenapa bisa di-SP3-kan? Apa penyebabnya? Sebab kemarin kan penyidik sudah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara JR Saragih,” katanya.

Semestinya, sebut dia, secara hukum acara pidana tidak bisa semua kasus di SP3 kalau sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. “Kecuali masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi, belum cukup bukti dan kesimpulan. Alangkah baiknya ditanyakan juga ke kejaksaan,” katanya.

Dirinya akan mendiskusikan lebih lanjut kabar tersebut dengan rekan-rekannya di Bawaslu Sumut. “Kebetulan saya masih di luar kota ini. Kamis (hari ini) baru masuk kantor lagi. Kalau memang benar, kami tentu mempertanyakan hal ini,” tutupnya.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung yang dikonfirmasi juga mengaku belum mendengar kabar SP3 kliennya dari Polda maupun Kejatisu. “Belum, belum ada terima,” sebutnya. Namun ia menjelaskan, secara lex specialis hukum di Gakkumdu, tidak membahas kekosongan hukum bila batas waktu perkara sudah lewat.

Kan begini, dari Bawaslu dikasih waktu ke Gakkumdu untuk memprosesnya selama 7 hari. Yang saya ingat LP-nya itu masuk ke Polda sejak 9 Maret. Di situ polisi dikasih waktu 14 hari kerja. Mana tau masih P-19 dikasih waktu lagi 4 hari. Total kalau nggak salah sampai 27 Maret waktu di Polisi,” bebernya.

Setelah itu, lanjut dia, berkas perkara dilimpahkan ke Kejatisu dan di situ jaksa punya waktu lima hari untuk menindaklanjutinya. Lima hari waktu di Kejatisu itu pun, kata Hermansyah untuk dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Pengadilan diberi waktu 7 hari harus putus. Dan hari ini waktu pengadilan juga sudah habis. Nah, dalam hukum lex specialis Gakkumdu juga tidak mengatur secara khusus bagaimana kalau sudah lewat waktu semua. Secara hukum pidana kan perkara ini sudah lewat waktu. Tapi sampai sekarang, perkara ini masih di tangan kepolisian, maka polisi harusnya menerbitkan SP3,” ujarnya.

Alasan lainnya, sebut dia, lantaran pelimpahan tahap dua berkas perkara JR tempo hari belum terjadi. Dikarenakan JR Saragih waktu itu tidak hadir saat penyerahan fisik dari penyidik Gakkumdu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Oleh karenanya demi hukum, polisi sudah menerbitkan SP3. Tapi sampai sekarang secara resmi kami belum menerima suratnya. Begitulah cerita hukum lex spesialisnya Gakkumdu,” imbuhnya.

Di kesempatan itu, ia juga membantah, bahwa sebenarnya belum pernah ada panggilan kedua kepada kliennya dari penyidik dalam perkara dimaksud. “Tidak benar itu pemberitaan di media yang menyebut sudah dipanggil dua kali Pak JR. Meski kami sendiri tidak mengetahui alasan beliau tidak hadir saat pertama kali dipanggil. Gimana orang dipanggil sekali langsung datang, sementara beliau dipanggil DPP dan lalu diganti dari posisi ketua. Jadi memang sudah repot kali kondisinya waktu itu. Padahal dia ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumut, tapi malah digitukan,” pungkasnya.

Proses Hukum Harus Dijalankan

Sementara, Direkrur Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap P22 wajib dilakukan penyidik Gakkumdu. Disebut Surya, mekanisme proses hukum sudah diatur sehingga harus dijalankan. Oleh karena itu, diakui Surya, dirinya juga mempertanyakan mengapa proses tahap 2 kasus itu begitu lama.

“Prinsipnya, penegakkan hukum tidak membeda-bedakan dan kita berharap tidak ada pembedaan. Sekalipun nanti pengadilan memutuskan tidak bersalah, proses ini harus dijalankan,” ujar Surya.

Lebih lanjut, Surya menilai Penyidik tidak profesional. Oleh karena itu, dikatakannya seharusnya ada sanksi terhadap Penyidik, mengingat tersangka ada dan tidak DPO. Untuk itu, Surya juga meminta Kejatisu menyurati Penyidik untuk segera melakukan tahap dua.

Sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, masih ‘setia’ menunggu pelimpahan berkas tahap kedua dari Gakkumdu. Hal itu diakui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian ketika kembali dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (16/4) siang. Namun, Sumanggar mengaku kalau pihaknya juga tetap berkoorsinasi dengan penyidik. Untuk menyurati Gakkumdu, Sumanggar mengaku memang belum ada rencana.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu menerima berkas perkara JR Saragih pada Senin (26/3) lalu. Setelah menerima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk yakni, Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan meneliti dan mempelajari berkas perkara itu. Pada Kamis (29/3) lalu, berkas perkara itu dinyatakan lengkap.

Berdasar kelengkapan itu, Kejatisu menerbitkan dan mengirimkan P21 ke Penyidik Poldasu untuk segera dilakukan tahap 2. Oleh karena itu, penyidik bermaksud untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu pada Senin (2/4) lalu. Namun rencana itu batal karena tersangka JR Saragih tidak hadir.

Dalam berkas perkara itu, JR Saragih dikenakan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal tersebut ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda, serta tidak ada ukuran hukuman minimal. (prn/mag-1/ain)

Exit mobile version