Site icon SumutPos

Pemko Tebingtinggi Masih Berharap Sumber Dana dari Pusat

SERHAKAN: Ketua DPRD Basyaruddin Nasution menyerahkan berita acara pengesahan Perda pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan.
SERHAKAN: Ketua DPRD Basyaruddin Nasution menyerahkan berita acara pengesahan Perda pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ternyata kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi peranannya masih sangat kecil, hanya 14,75 persen, sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan (pusat) masih sangat diharapkan.

“Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah,” jelas Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan sambutan pada rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan persetujuan penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi, di ruang sidang utama DPRD Kota Tebingtinggi, Kamis (18/6).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution tersebut, seluruh fraksi di DPRD Tebingtinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan, selain menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbarui perda dibidang pendapatan yang tak sesuai dengan kondisi sekarang, hal yang perlu dilakukan adalah melakukan efesiensi belanja.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Nurani Kebangsaan, Kaharuddin Nasution, saat memberikan pendapat akhirnya meminta Dinas PUPR terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak tercapai target dikarenakan ketidakaktifan alat berat. “Dari 5 unit alat berat yang ada, hanya tiga yang disewakan sedangkan dua lagi rusak berat. Hal ini harus segera diperbaiki,” katanya.

Pada kesempatan itu, Umar Zunaidi menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (ian)

Exit mobile version