Site icon SumutPos

Hari Ini, PSU Pilkada Labuhanbatu, Bawaslu Awasi Administrasi Pemilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Sumatera Utara memastikan, petugas mereka akan mengawasi pemilih yang tidak mendapat C Pemberitahuan untuk memilih pada dua tempat pemungutan suara ulang di TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/6).

Syafrida Rahmawati Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, pemilih yang tidak mendapat C Pemberitahuan dari jajaran KPU setempat yakni KPPS, wajib menunjukkan e-KTP atau surat keterangan identitas sebagai syarat memilih.

“Kami sejak awal pekan sudah turun (ke Labuhanbatu), dari mulai mereka mendistribusikan data pemilih, menekankan kepada KPU bahwa berdasarkan putusan MK berkenaan dengan penggunaan hak pilih yang tidak sesuai Undang-undang (pemilih menggunakan kartu keluarga), untuk memastikan undangan memilih tersebut harus sampai ke pemilih,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (18/6).

Hal kedua, jika masih ada pemilih yang tidak memiliki e-KTP, masyarakat diminta mengurus suket atau pengganti e-KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. “Sehingga bagi pemilih yang tidak memiliki undangan memilih, e-KTP maupun suket tidak dibenarkan memilih. Ini sudah kami tekankan juga ke KPU, tim pemenangan pasangan calon, dan pemda,” katanya.

Pihaknya secara seksama akan mengawasi pelaksanaan PSU kedua kalinya di Labuhanbatu ini, terutama yang menjadi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggunaan KK sebagai syarat memilih. “Kalau perlu difoto jika masih ada yang memakai dokumen itu untuk memilih, dan ini yang akan jajaran kami awasi dan ingatkan pihak penyelenggara nantinya. Tentu petugas ad hoc kami akan berada di dua TPS untuk mengawasi itu. Mudah-mudahan setelah PSU ini tidak ada masalah lagi di Labuhan Batu,” ujarnya seraya menyebut persiapan PSU sudah berlangsung dengan baik.

Syafrida juga berharap agar jajaran KPU terkhusus KPU Labuhan Batu, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. “Apalagi kan mereka sudah sering melaksanakan rapat-rapat koordinasi bersama stakeholder terkait lainnya. Regulasinya pun sudah jelas. Kami harap KPU tidak berubah-ubah lagi dari rakor itu, karena seluruh stakeholder juga sudah sepakat,” tegasnya.

Diketahui, PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK pada 3 Juni 2021, yang dalam persidangan menemukan fakta bahwa ada sebanyak delapan pemilih di dua TPS yang menggunakan hak pilih dengan membawa KK.

Mengantisipasi hal serupa terulang kembali dan kemungkinan adanya kendala yang bakal dihadapi oleh KPU Labuhanbatu, maka komisioner dari KPU RI dan KPU Sumut turun langsung ke daerah itu melakukan supervisi. “Inikan cuma dua TPS, kami sudah di Labuhanbatu bersama KPU RI mensupervisi pelaksanaan PSU,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.

Selain itu, demi memastikan kelancaran pelaksanaan PSU Pilkada Labuhanbatu, pihaknya dan KPU RI akan datang memantau langsung jalannya prosesi PSU di dua TPS. “Dan kami akan berada di dua TPS itu bersama KPU RI memantau pelaksanaan PSU,” sebutnya.

Terkait persiapan teknis, Herdensi mengungkapkan sudah dipersiapkan secara maksimal oleh KPU Labuhanbatu. “PSU besok (Sabtu) KPU Labuhanbatu sudah mempersiapkan semuanya. Dari sosialisasi kepada pemilih, mengantar C Permberitahuan dan logistik,” ujarnya.

Pilih Sesuai Hati Nurani

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Asisten Pemerintahan, Muhammad Fitriyus mengimbau masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020, diimbau untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan bertanggung jawab. “Kepada masyarakat agar mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Asisten Pemerintahan, Muhammad Fitriyus, kepada wartawan di Medan, Jumat (18/6).

Sebagaimana diketahui, PSU di 2 TPS pada Pilkada Labuhanbatu, yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, digelar Sabtu (19/06/2021). PSU itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 3 Juni 2021 atas hasil penghitungan suara pada PSU di 9 TPS Pilkada Labuhanbatu yangtelah berlangsung pada 24 April 2021 lalu.

Sebanyak 941 pemilih (Daftar Pemilih Tetap) akan kembali menentukan pilihannya terhadap 2 pasangan calon, yakni Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, dan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar.

Gubernur Sumut, kata Fitriyus, menginginkan PSU di 2 TPS Pilkada Labuhanbatu itu berjalan dengan baik dan lancar. “Jangan berkonfliklah, semua kita bersaudara, hanya pada pilihan yang berbeda, dan itu wajar dalam demokrasi, itulah warna demokrasi itu,” ujarnya.

Dan terhadap oknum yang ingin menciderai pesta demokrasi dengan bermain uang (money politik), juga diimbau agar dihindari masyarakat. Kekurangan-kekurangan selama ini yang membuat Pilkada Labuhanbatu diulang di beberapa TPS, diharapkan jangan terjadi lagi.

Selain itu, ujar Fitriyus, diminta kepada kedua pasangan beserta tim seluruh pendukung, untuk sama-sama mensukseskan PSU di 2 TPS tersebut. Diminta juga agar masing-masing siap menang dan siap kalah.

Pemprov Sumut meyakini pihak KPU selaku peyelenggara, Bawaslu selaku pengawas dan aparat keamanan termasuk Pemkab Labuhanbatu, akan melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing dengan penuh tanggung jawab. “Karena itulah masyarakat yang mempunyai hak pilih, silahkan datang ke TPS. Jangan takut, hak memilih anda dijamin keamanannya. Sekali lagi pilihlah pemimpin dengan motivasi yang ikhlas, sesuai hati nurani,” tambah Fitriyus. (prn/mbc)

Exit mobile version