Site icon SumutPos

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran 267 Kilogram Ganja

DIAMANKAN: Dua pelaku diduga pembawa narkotika jenis ganja seberat 267 kilogram, berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 267 kilogram di Jalan Kabanjahe-Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada 7 Juni 2023 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 pelaku asal Aceh, yakni Sapuan I alias I (22), warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dan S (29) warga Desa Jempa, Kota Bahagia, Kabupaten Abdya, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Diresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi di Kota Medan, Sabtu (17/6) lalu.

Hadi menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Selanjutnya tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, tim tiba di Jalan Kabanjahe-Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

“Saat itu terlihat melintas mobil yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang didapat. Yakni mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol BK 1132 NAW. Selanjutnya tim mengikuti dan menghentikan kendaran tersebut di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek, Karo,” ungkap Hadi.

Namun, sambung Hadi, saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan di depan. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku dan berhasil diamankan di perkebunan masyarakat.

“Lalu tim bersama-sama dengan pelaku melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku dengan disaksikan oleh kepala desa setempat dan beberapa masyarakat sekitar,” tuturnya.

Setelah diperiksa, lanjutnya, ditemukan dari dalam mobil 7 goni besar dan 10 goni plastik kecil putih, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. “Ketika dipertanyakan kepada keduanya mereka mengaku berinisial SI dan S, lalu mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J (lidik) untuk mengantarkan barang tersebut ke Medan,” ujar Hadi.

Hadi pun menjelaskan, tim mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil pelaku berupa 17 karung goni, dengan perincian 7 goni besar dan 10 goni kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan langsung di dekat tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan dan disaksikan oleh kepala desa dan masyarakat, sedikitnya 267.000 gram (267 kilogram), satu unit Mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol BK 1132 NAW, satu unit handphone android warna putih dengan nomor 082267827606, satu unit handphone merek Sony warna hitam dengan tidak ada SIMcard, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor 081367990785.

“Selanjutnya tim membawa kedua pelaku beserta barang bukti tersebut menuju Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan,” pungkas Hadi. (dwi/saz)

Exit mobile version