Site icon SumutPos

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Patung Yesus Dituntut 18 Bulan Penjara

Foto : BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TUNTUTAN: Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus proyek pengadaan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Deli Serdang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7) petang.

Kedua terdakwa adalah Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan, dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam amar tuntutan JPU Simon Sihombing, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pada pembuatan patung Yesus sebesar Rp6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2013.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Murni Alan Sinaga selama satu tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta terdakwa Sondang M Pane selama satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tandas JPU Simon di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU menyebutkan, terdakwa Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

“Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan,” sebut Simon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung itu.Tetapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan Drs Supriaswoto.

Ternyata, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.

“Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucap Simon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Effendi.

Perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Menurut Simon, keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) terpisah dengan penasehat hukumnya. Majelis hakim pun menunda sidang pekan dengan agenda pledoi.

Di luar sidang, JPU Simon menyebut kedua terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara hampir 100 persen. “Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2.050.000.000,” sebutnya.

Kepada wartawan, Simon menjelaskan, ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat dan Luhut L Panjaitan. “Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara,” jelasnya. (gus/yaa)

 

 

Exit mobile version