Site icon SumutPos

Penjaga Warnet jadi Kurir Sabu

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Bela Triadana dan Rizki Ananda ketika diamankan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi bersama Koramil 13 0204/DS meringkus seorang wanita melakukan tranksaksi sabu-sabu dengan pembelinya.

Kedua tersangka adalah Bela Triadana (18) warga Jalan Gelatik Gang Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, berprofesi penjaga warnet, dan Riski Ananda (19), Jalan Dr Hamka Kota Tebingtinggi. Kini, keduanya diamankan di Kantor BNN, Jalan Prof HM Yamin Kota Tebingtinggi, Selasa (18/7) sekira pukul 02.00 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan, satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,25 gram senilai Rp300 ribu; dua buah Handphone; satu buah dompet berisikan uang senilai Rp24.000; STNK sepedamotor, dan kartu ATM.

Kepala BNN Kota Tebingtinggi, Kompol Bambang Rubianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di warnet Jalan Veteran Kota Tebingtinggi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. “Informasi itu diselidiki oleh personel. Ketika di lokasi, kedua tersangka ditemukan tengah transaksi,”kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, saat petugas melakukan pendekatan terhadap pelaku, si pemesan (Riski) melarikan diri. Dan si Bela menyembunyikan barang bukti di bawah ketiak.

Saat petugas memaksa agar tersangka mengangkat tangan, lanjut Bambang, barang bukti sabu pun terjatuh. Dan tersangka mengaku, jika sabu tersebut milik Rizki, yang sudah melarikan diri.

Pun begitu, sambung Bambang, Petugas mengejar tersangka Rizki dan berhasil meringkusnya di depan Hotel Mora, Jalan Rao Kota Tebingtinggi.

“Kini para tersangka diamankan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kompol Bambang Rubianto. (ian/han)

 

 

Exit mobile version