Site icon SumutPos

Percepat Pembahasan RUU Energi Terbarukan

Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung diabadikan bersama para Delegasi Komite II DPD RI yang diketuai Parlindungan Purba, Selasa (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Delegasi Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara (Sumut) Selasa (18/7). Kunjungan yang dilakukan ke kantor Gubernur Sumut itu, bertujuan menggali masukan dan menginventarisir berbagai masalah terkait soal RUU energi terbarukan, yang saat ini sedang diusulkan oleh lembaga tersebut.

“Kunjungan kerja ini kami lakukan dalam rangka untuk menginventarisir masalah dan masukan apa saja yang ada di Sumut, terkait dengan energi baru dan energi terbarukan. Masukan ini kami perlukan sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU Energi Terbarukan, yang saat ini sedang kami bahas bersama RUU Geologi,” tutur Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung, Anggota Komite II DPD RI Telue Gozelie dari Babel, Ahmad Syaifullah Malonda dari Sulteng, Riri Damayanti dari Bengkulu, Aceng HM Fikri dari Jabar, Mesakh Mirin dari Papua, Afnan Hadikusumo dari DIY, Rahmijati Jahja dari Gorontalo, Habib Ali Alwi dari Banten, Marhany VP Pua dari Sulut, Permana Sari dari Kalteng, Matheus Stefi Pasimanjeku dari Maluku Utara, Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut Zubaidi, Masyarakat Ketenagalistrikan Sumut, dan sejumlah pengembang, serta perwakilan dari kabupaten/kota.

Lebih lanjut Parlindungan mengatakan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pembahasan RUU Energi Terbarukan. Sebab menurutnya, Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara lain, yang sudah lama meninggalkan energi fosil, dan beralih ke energi terbarukan. “Kita sudah sangat terlambat, Tiongkok itu sudah lama meninggalkan energi fosil. Sekarang kita harus memikirkan aspek yang lebih luas, terutama terkait dengan kelangsungan lingkungan kita. Karena itu, diperlukan penguatan agar pengembangan pemanfaatan energi terbarukan dapat berjalan dengan cepat, melalui penyusunan undang-undang,” jelasnya.

Untuk mendapatkan masukan terkait dengan RUU Energi Terbarukan inilah, lanjut Parlindungan, makanya Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke daerah, yakni ke Jawa Timur, Sumut, dan Nusa Tenggara Timur. “Kami ingin mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, sehubungan dengan pentingnya RUU ini,” katanya.

Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung, mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan Komite II DPD RI, dalam menyerap aspirasi masyarakat Sumut untuk pembahasan RUU Energi Terbarukan. “Kami mengucapkan terima kasih karena Sumut terpilih menjadi satu provinsi untuk dikunjungi DPD RI,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, saat ini peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut semakin meningkat, seiring implementasi UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Ada kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke provinsi, satu si antaranya adalah izin pertambangan.

Di sisi lain, Sumut memiliki potensi energi yang sangat banyak, mulai dari energi panas bumi, bio massa, bio gas, hingga tenaga surya. “Besarnya potensi energi ini membuat kami (Pemprov) terus berupaya meningkatkan investor yang mau bekerja sama untuk membangun sumber-sumber ketenagalistrikan, seperti dari Tiongkok dan Korea. Di samping itu, kami juga terus berupaya memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Sumut,” jelas Nurhajizah.

Dalam pertemuan tersebut, seorang pengembang Johannes IW, menyampaikan keluhannya, terkait regulasi yang berubah-ubah yang dikeluarkan pemerintah. “Regulasi yang berubah-ubah dari Permen No 12, sekarang muncul lagi Permen No 19 Tahun 2017, menyulitkan bagi kami. Apalagi saat ini pihak perbankan tidak mau lagi memberikan support-nya kepada Indonesia, terutama untuk pembangunan minihydro, karena regulasi yang terus berubah-ubah. Kalau bisa ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah,” harapnya. (bal/saz)

Exit mobile version