Site icon SumutPos

DPRD Setujui P-ABPD Kota Tebingtinggi jadi Perda

Sopian/sumut pos
SETUJUI: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar menerima persetujuan PAPBD disahkan menjadi Perda dari Ketua DPRD Muhammad Yuridho Chap.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sidang Paripurna DPRD Tebingtinggi menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (18/7).

Lima fraksi DPRD yang ada di Tebingtinggi sepakat menyetujui P-APBD ditingkatkan menjadi Perda dengan harapan pelaksanaan penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan, dan OPD melaksanakan dengan memperhatikan penyerapan anggaran yang masih berjalan belum maksimal.

PAPBD 2019 yang disetujui tersebut, yakni untuk pendapatan menjadi Rp 748.364.786.091,79 dari Rp 741.503.602.263. Untuk belanja yang semula Rp749.166.359.813 menjadi Rp 765.790.088.790,02.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui R-APBD 2019 menjadi Perda.

“Pemkot memberikan atensi kepada anggota DPRD atas saran, pendapat mau pun koreksi yang disampaikan selama pembahasan P-APBD ini berlangsung dan ini tentunya menjadi percepatan pembangunan Tebingtinggi,”pungkasnya. (ian/han)

Exit mobile version