Site icon SumutPos

Alternatif Pembangunan Desa

BAMBANG/sumut pos
DIABADIKAN:Sekdakab Langkat, Indra Salahudin MKes MM diabadikan pada acara Bursa Inovasi Desa 2018.

LANGKAT,SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatenb Langkat, Indra Salahudin MKes MM secara resmi membuka kegiatan Bursa Inovasi Desa Kabupaten Langkat, di Gedung Olahraga (GOR) Stabat, Selasa (18/9).

Sekdakab Langkat, Dr H Indra pada teks membacakan arahan Bupati Ngogesa Sitepu mengatakan, Bursa Inovasi Desa merupakan bagian tahapan program inovasi desa yang bertujuan menawarkan kegiatan-kegiatan terkait pembangunan desa yang dinilai inovatif.

Pada kesempatan ini diharapkan, agar setiap pemerintah desa dapat memanfaatkan momen dan even ini untuk mencermati setiap inisiatif dan inovasi yang ditampilkan para peserta, dan dapat mengadopsi untuk dicontoh bahkan dikembangkan di desa masing-masing sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Selain itu, sambung Indra, Bursa Inovasi Desa ini juga bagian dari informasi dan promosi serta pertukaran inisiatif atau inovasi-inovasi masyarakat.

Selain itu, untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa, serta solusi bagi penyelesaian masalah atau alternative kegiatan pembangunan desa, dalam rangka penggunaan dana desa (DD)yang lebih efektif dan inovatif.

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh SKPD terkait dan Camat agar memberikan fasilitas dan ruang yang cukup kepada desa, dalam rangka melaksanakan dan mengembangkan program inovasi desa, agar konstruksi desa ke depan dapat lebih maju, mandiri dan sejahtera, hingga pelaksanaanya sesuai yang diamanahkan UU,”terangnya.

Ketua pelaksana Bursa Informasi Desa, Kadis PMD, Drs Jaya Sitepu mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam 3 bidang, bidang peningkatan insfrastruktur perdesaan, bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, serta bidang peningkataan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Adapun peserta bursa inovasi Desa direncanakan berjumlah kurang lebih 1200 orang, terdiri dari Kades 240 orang, ketua TP PKK Desa 240 orang, ketua BPD 240 orang, dan undangan lainnya,”sebutnya.

Program ini sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang desa, yaitu pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan desa baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga desa diharapkan mampu meningkatkan kemampuanya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (bam/han)

Exit mobile version