Site icon SumutPos

93.298 SIM Kedaluwarsa Dimusnahkan

Sopian/sumut pos
MUSNAHKAN: Kasat Lantas Polres TebingtinggI AKP Enda Iwan Iskandar didampingi perwira lainnya memusnahkan SIM yang sudah kedaluwarsa.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 93.298 lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa dimusnahkan di halaman Satlantas Polres Tebingtinggi, Kamis (18/10). Pemusnahaan tersebut langsung dilakukan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Enda Iwan Iskandar didampingi Kanit Patroli Iptu Iswadi.

Enda Iwan Iskandar mengatakan, pemusnahan SIM tersebut merupakan tindaklanjut dari standar operasional kepolisian, bahwasanya SIM yang sudah tidak berlaku harus dimusnahkan.

“SIM yang sudah tidak berlaku lagi tersebut berasal dari tahun 2007 hingga tahun 2012. Tujuan dilakukan pemusnahaan agar nantinya tidak disalah gunakan pihak-pihak yang bertanggungjawab,”ujar Enda.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi juga berharap agar masyarakat yang ingin mengurus SIM tidak mengunakan jasa calo, melainkan datang langsung untuk mengikuti arahan yang ada di Kantor Satlantas Polres Tebingtinggi.

Dia menambahkan, Satlantas Polres Tebingtinggi akan semakin selektif dalam memberikan ijin mengemudi kepada masyarakat, mengingat angka kecelakaan korban meninggal dunia dari Januari hingga Oktober 2018 telah mencapai 52 orang.

“Kedepannya kita harus benar-benar selektif dalam memberikan dan mengeluarkan SIM,”tegas AKP Enda mengakhiri. (ian/han)

Exit mobile version