Site icon SumutPos

Karyawati Toko Roti Dipukuli lalu Diperkosa

Foto: Irw/PM
YKD, karyawati toko roti dipukuli dan diperkosa temannya, karena menolak diajak indehoy, di kebun Pasar IX, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kamis (14/12) lalu.

KUTALIMBARU, SUMUTPOS.COPenolakan YKD (34) saat diajak indehoy oleh temannya berakhir tragis. Cewek asal Medan Denai ini dihajar sampai sekarat lalu diperkosa. Harta bendanya juga dibawa kabur pelaku.

Perlakuan kejam itu berlangsung di kebun Pasar IX, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru. Korban ditemukan warga dengan kondisi luka bengkak di wajah, kuping, hidung berdarah, serta luka memar di leher.

Kisah pahit karyawati toko roti di Medan ini bermula dari perkenalannya dengan Deni Triswanda (20) warga Dusun 3, Desa Sei Gelugur ,Pancur Batu.. Ingin hubungan semakin dekat, korban menerima ajak pelaku untuk bertemu di Simpang Melati Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang, Kamis (14/12) lalu.

Setelah bertemu, pelaku membonceng cewek asal Jalan Nasional Lorong Keluarga, Kel. Menteng, Medan Denai ini ke kawasan perladangan di Dusun V, Desa Tengah, Sei Mencirim, Kutalimbaru.

Sesampainya di lokasi, korban diajak pelaku untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak. Lantaran ditolak mentah-mentah, pelaku pun emosi lalu mencekik dan memukuli YKD hingga sekarat.

Parahnya usai menganiaya korban, pelaku menyetubuhinya, karena mengira korban sudah tewas pelaku mengambil harta benda korban seperti uang tunai Rp 600 ribu dan 1 HP merek Strawbery. Kemudian Deni pergi meninggalkan korban dengan keadaan telanjang.

Foto: Irw/PM
Deni Triswanda (telanjang dada), pelaku pemerkosa YKD, karyawati toko roti, di kebun Pasar IX, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kamis (14/12) lalu.

YKD selamat setelah ditemukan warga sekitar. Oleh warga, temuan itu dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru. Selanjutnya beberapa petugas turun ke TKP guna mengevakusi korban ke klinik di Desa Sei Mencirim.

Berikutnya penyelidikan pun dilakukan. Mulai pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu korban, Anim Sui (57). Begitu mendapatkan identitas Deni, Polisi bergegas menuju alamat pria itu.

Minggu (17/12) sekira pukul 03.00 Wib petugas menemukan Deni. Dia diamankan saat tertidur di rumahnya. Sebagai barang bukti turut disita 1 unit Honda Supra BK 8813 CY milik pelaku, HP merk starwbery dan uang tunai Rp250 ribu, diduga milik korban. Kepada petugas Deni mengaku semua perbuatannya terhadap korban.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan atas pelaku. “Benar pelalu sudah kita amankan dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 dan 285 KUHPidana,” kata kapolsek. (irw/ras)

Exit mobile version