Site icon SumutPos

Dr Mahim Serahkan Diri

Foto : Teddy Akbari
SERAHKAN DIRI: dr Mahim (kemeja kuning) didampingi kuasa hukumnya saat menyerahkan diri ke Kejari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sekira kurang lebih 2 bulan diburon pasca ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai dr Mahim Siregar, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Binjai, Jumat (19/1) pagi.

Didampingi kuasa hukumnya, dr Mahim yang datang dengan stelan kemeja lengan panjang kuning dipadu celana panjang hitam, langsung menuju lantai dua gedung Korps Adhyaksa itu.

Anehnya, meski selama ini dr Mahim dicari-cari, tak membuat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, terkejut.

Seperti diakui Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar, penyerahan diri dr Mahim sudah diinformasikan kepada tim penyidik melalui kuasa hukumnya. “Tapi saat mengabarkan kemarin itu, tidak bawa surat kuasa,” kata Victor.

Menurut Victor, mangkirnya dr Mahim dari panggilan penyidik pasca ditetapkan tersangka beralasan karena mengidap penyakit gula akut. “Semata-mata karena kesehatan makanya tidak datang. Pengakuannya sakit gula akut,”imbuhnya.

Mantan Kajari Kuala Tungkal ini juga belum bisa memastikan, apakah dr Mahim langsung ditahan, meski sudah mangkir pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Nopember 2017.

Menurutnya, tim penyidik terlebih dahulu akan memeriksa kondisi kesehatan dr Mahim.  “Ditahan atau tidak, intinya sudah datang. Jadi kami lihat dulu kesehatannya bagaimana, pihak Lapas kan juga ada fasilitas kliniknya. Saya tidak mau berandai-andai,”terangnya.

Dengan menyerahkan dirinya dr Mahim, sudah lengkaplah 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai tersebut. “Setelah ditetapkan tersangka (selama buron), kami terus berkeliling mencarinya (dr Mahim). Dari Medan ke Siantar, sampai ke Padangsidempuan,”beber Victor sembari mengakui pencarian terhadap dr Mahim sebelumnya sudah menjadi kewajiban pihaknya.

Sebelum Ditahan, dr Mahim Ajukan Penangguhan

Meski tim penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai belum bisa memastikan penahanan terhadap dr Mahim.

Tak membuat dr Mahim pasrah menerima keadaan. dr Mahim yang didampingi 3 orang kuasa hukumnya masing-masing Andro Oki, Dahsat Tarigan dan Togar Lubis mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Binjai.

Kepada wartawan, Dahsat pun mengklaim bahwa kedatangan kliennya sebagai bentuk menunjukkan sikap koperatif.

Menurutnya, dr Mahim mangkir dari panggilan penyidik dikarenakan kondisi kesehatan tidak memungkinkan, atau sedang tak sehat.

Bahkan, kata Dahsat lagi, dr Mahim juga masih dalam tahap perawatan rutin tim medis dan harus memeriksa kondisi kesehatan dalam waktu berkala.

“Selama ini, klien kami bukan tidak koperatif atau menghindar dari perkara yang ditangani Kejari Binjai. Namun dikarenakan kondisi beliau kurang sehat, ya beliau berobat dulu. Sampai saat ini pun masih menjalani perawatan rutin. Atas dasar itu pula, jika penyidik ingin melanjutkan pemeriksaan terhadap dr Mahim, kami selaku kuasa hukum meminta untuk dilakukan penangguhan penahanannya,”kata Dashat. Diketahui, dugaan korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2012 senilai Rp14 miliar.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing, mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai, Mahim Siregar, Suriana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Cipta sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono selaku Kacab Kimia Farma Medan Tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica selaku Direktur PT Petan Daya Medica. Akibat ulah mereka, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar. (ted/han)

 

 

Exit mobile version