Site icon SumutPos

Balai Karantina Ikan Miliki X-Ray

Foto: Batara/Sumut Pos
Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi menggunting pita tanda diresmikannya gedung layanan pemeriksaan fisik di kantor BKIPM kelas I Medan di Jalan Aras Kabu Kecamatan Beringin, Senin (19/2).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pelanggaran terhadap lalulintas produk sumber daya ikan dan barang ilegal menyebabkan kerugian keuangan negara Rp362 miliar.

Demikian diungkap Kepala Badan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Rina, pada acara peresmian gedung layanan pemeriksaan fisik serta launching moderenisasi sistem pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse.

Acara digelar di Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas I Medan di Jalan Aras Kabu Kecamatan Beringin, Senin (19/2).

Menurutnya, hampir setiap tahun pihaknya memproses 300 kasus pelanggaran terhadap lalulintas produk sumber daya ikan dan barang ilegal. Dimana, penyebabnya karena masih diberlakukanya sistem manual ketika pemeriksaan produk sumber daya ikan maupun barang ilegal.

“Masih ada celah yang dilihat oleh oknum sehingga mencoba melakukan kegiatan melanggar hukum. Hampir setiap hari kami memproses pelanggaran hukum,” terangnya.

Agar meminimalisir terjadinya pelangaran tersebut, maka BKIPM melakukan sebuah terobosan membuat moderenisasi sistem pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse. Dimana setiap produk sumber daya ikan yang akan di ekspor keluar negeri oleh eksportir, akan diperiksa menggunakan alat X-Ray.

“Sistem ini menjadi model bagai BKIPM seluruh Indonesia. Keuntungan sistem baru ini adalah memakai X-Ray dalam melakukan pemeriksaan. Kalau dilakukan secara manual, pemeriksaan membutuhkan waktu rata-rata 5 menit per box. Sementara bila memakai X-Ray, pemeriksaan bisa berjalan satu box 20 detik,” terang Rina.

Selain akurat, sistim pengawasan dan pelayanan berbasis warehouse ini akan memberikan pelayanan kepada eksportir. Sistem ini akan terintegrasi dengan Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Avsec, Bea Cukai dan Regulated Agent.

“Jadi semua instansi ini dapat melakukan pemantaun secara bersama-sama. Karena sistem ini terhubung, sehingga kelak akan lebih berkulitas dalam pengawasan,” terangnya.

Masih Rina, program ini katanya akan mendukung prestasi dan citra positif Bandara Kualanamu sebagai the best airport. Sistem ini diharapakan akan mampu melindungi sumber daya laut Indonesia dari aksi pelanggaran hukum.

Sementara, gedung Layanan Pemeriksaan Fisik dan Launching Modernisasi Sistim Pengawasan dan Pelayanan Berbasis Warehouse ini diresmikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi. Fasilitas yang baru ini patut diapresiasi, karena akan menjadi percontoh bagi daerah lain.

“Ini menjadi pilot project bagi Balai KIPM di seluruh Indonesia. Patut diapresiasi,” ungkapnya sebelum menandatanggan prasasti dan pengguntingan pita tanda diresmikkanya gedung tersebut.

Ditambahkan Erry, di Sumut ada dua entri poin pintu gerbang melalui udara. Pertama Bandara Internasional Kualanamu dan Bandara Silangit. Sedangkan untuk pelabuhan ada Pelabuhan Belawan dan Tanjung Balai.

“Sumut ini memiliki dua daerah pantai yakni Pantai Timur dan Pantai Barat. Sehingga masih ada pelabuhan-pelabuhan kecil-kecil yang membutuhkan penanganan soal pengawasan produk sumber daya ikan,” paparnya.

Turut hadir, Wabup Deliserdang H Zainudddin Mars, General Manager AP II Bandara Kualanamu Arif Dermawan, Kepala Otban Nur Isnin, Kepala Balai Karantina Pertanian Hafni dan pejabat lainnya.(btr/ala)

Exit mobile version