Site icon SumutPos

JR: Saya Mau Balik sebagai Bupati

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi panggilan Centra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan legalisir salinan ijazah SMA, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan Barat, Senin (19/3). Usai diperiksa selama 7 jam, JR Saragih menemui massa pendukungnya di luar kantor Bawaslu. Dengan air mata di pipi, JR meminta para relawan kembali ke tempat masing-masing. “Saya mau balik dan kembali bekerja sebagai Bupati Simalungun,” katanya sedih.

JR Saragih mendatangi kantor Bawaslu kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan legalisir salinan ijazah SMA. yang disertakannya sebagai dokumen persyaratan pencalonan sebagai cagub di Pilgubsu 2018.

Pemeriksaan berlangsung tertutup di kantor Bawaslu, dengan penjagaan polisi. Sekitar ruang pemeriksaan diberi garis pembatas. Dalam pemeriksaan itu, JR didampingi kuasa hukumnya, di antaranya termasuk Ihwaludin Simatupang. Selain kuasa hukum, sejumlah Tim Pemenangan JR-Ance juga terlihat meramaikan halaman dalam kantor Bawaslu Sumut. Tak hanya itu, ratusan orang pendukung JR juga berkumpul dan berorasi menggunakan pengeras suara, di depan kantor Bawaslu.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur sumut 2018.

Massa dikawal puluhan personil kepolisian, yang memeriksa siapapun yang hendak masuk ke kantor Bawaslu. Sejumlah kenderaan taktis polisi juga disiagakan di sekitar kantor Bawaslu.

“Kita ingin menyampaikan aspirasi kita. Bahwa lagi-lagi putra kelahiran Sumatera Utara dizalimi. Karenanya kita menyatakan: lawan! Semangat Baru Sumatera Utara menolak status tersangka JR Saragih. Masyarakat Sumut merasa tersakiti dengan keputusan yang diambil sepihak oleh Gakkumdu. Jangan anggap masyarakat Sumut tidak paham hukum. Bagaimana orang yang belum pernah menghadiri pemeriksaan, dapat ditetapkan sebagai tersangka? Kita akan lawan sampai titik darah penghabisan,” terak jubir massa saat berorasi.

Setelah 7 jam diperiksa, sekitar pukul 16.50 WIB, JR Saragih keluar dari kantor Bawaslu Sumut. Seketika massa berteriak menyambut JR. “Hidup JR… Hidup JR,” teriak ratusan pendukung JR sambil mengangkat 3 jari ke atas. Para pendukung juga berlomba bersalaman dengan JR, sambil memberi semangat. Melihat suasana itu, polisi tampak sibuk melakukan pengamanan.

“Terimakasih kepada jajaran Polda yang telah memberikan kita kenyamanan. Saya mengajak seluruh relawan-relawan saya, sahabat-sahabat saya, dan keluarga saya untuk kembali ke tempat masing-masing. Jaga Sumatera Utara ini tetap kondusif. Jangan sampai kita menjadi rugi. Saya sudah selesai diperiksa. Teman-teman lihat… saya mau balik dan kembali bekerja seperti biasa sebagai Bupati Simalungun, sambil menunggu putusan dari PTTUN. Terimakasih semuanya untuk yang mencintai JR, ” ujar JR dengan wajah sedih. Air matanya tampak bergulir membasahi pipinya.

Setelah menyapa pendukungnya, JR bergegas pergi diikuti para pendukungnya yang juga membubarkan diri. Saat dikerubungi wartawan, JR sedikitpun tidak mengeluarkan statement.

Karenanya sejumlah wartawan mendatangi Sekretariat DPD Demokrat Sumut di Jalan Abdullah Lubis, karena ada informasi bahwa pihak JR akan mengadakan temu pers di sana.

Namun setibanya di sana, ternyata JR Saragih tidak ada. Yang memberi keterangan hanya Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho. Dikatakan Ronald, JR Saragih sudah melakukan tugasnya dengan, baik sebagai warga maupun sebagai pemimpin.

“Semua pertanyaan bisa dijawabnya dengan baik. Itu sesuatu yang cukup luar biasa. Apa saja pertanyaannya? Saya juga kurang tahu. Belum sempat mendiskusikannya. Soal materi pertanyaan, teman-teman tanya ke Gakkumdu saja. Yang pasti hari ini tuntas pekerjaan,” ungkapnya.

Disinggung soal waktu pemeriksaan yang cukup panjang dan bagaimana JR Saragih istirahat? Ronald mengatakan, JR Saragih beristirahat di ruang pemeriksaan. Apakah JR makan? “Saya tidak tahu. Tapi biasanya yang namanya pemeriksaan tidak bisa menyediakan makanan di dalam. Saat ini Pak JR sudah terjadwal mau ke Jakarta, karena ada kegiatan. Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB, selesai pukul 17.00 WIB,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang penyidik yang memeriksa JR Saragih mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada JR Saragih dimulai dari riwayat hidupnya. Namun si penyidik menolak menjelaskan lebih jauh. “Yang pasti pemeriksaan berlangsung hingga sore,” katanya sembari bergegas pergi.

Kuasa hukum JR, Ihwaludin Simatupang, yang diwawancarai juga enggan berkomentar soal proses pemeriksaan. “Namun soal komitmen maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih tetap komitmen dan serius,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENYAPA_JR Saragih menyapa simpatisan nya usai di periksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3) Dirinya diperiksa Gakkumdu terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar menjadi calon gubernur sumut 2018.

Bawaslu

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida, membenarkan Centra Gakkumdu Sumut telah memanggil JR Saragih untuk diperiksa sebagai tersangka terkait penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Pilgub Sumut. “Kalau tidak salah beliau diperiksa pukul 10 pagi dan selesai sekitar pukul 4 sore. Untuk materi, semua berada di penyidik, karena yang melakukan BAP adalah Penyidik Centra Gakkumdu yaitu dari Kepolisian Derah Sumatera Utara yang ditempatkan di Centra Gakkumdu,” ungkapnya.

Tentang jumlah pertanyaan, Syafrida mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi dari Penyidik yang melakukan pemeriksaan. Namun melihat waktu pemeriksaannya, Syafrida menduga, JR ditanya antara 10 hingga 15 pertanyaan, terutama terkait dugaan penggunaan dokumen yang digunakan waktu mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubsu di KPU Sumut.

“Ini bukan tindak pidana umum. Ini tindak pidana pemilihan, yang mana masa penanganannya sangat terbatas. Penyelidikan dan Penyidikan hanya 14 hari kerja. Jadi waktunya sangat dibatasi dan tidak perlu menunggu izin Kementerian Dalam Negeri. Karena Pak JR waktu mendaftarkan diri, bukan sebagai Bupati, tapi sebagai warga masyarakat Sumut yang secara konstitusional dijamin Undang-Undang untuk mendaftarkan diri atau dipilih. Jadi pemeriksaan beliau tidak perlu melalui mekanisme sebagaimana tindak pidana umum,” jelasnya.

Soal penetapan status tersangka yang dinilai sangat cepat, Syafrida mengatakan, sebelum JR ditetapkan sebagai tersangka, Bawaslu telah menerima laporan. Sebelum dilimpahkan ke Centra Gakkumdu, Bawaslu memanggil para pihak, baik Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi.

Namun saat dipanggil, JR dan KPU Sumut tidak hadir dengan alasan kesibukan.

“Kemudian kasusnya dilimpahkan Bawaslu ke Centra Gakkumdu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, hingga dilakukan penetapan status tersangka,” lanjutnya.

Tentang tuduhan massa pendukung JR Saragih, bahwa jagoan mereka belum pernah diperiksa tapi langsung ditetapkan tersangka, menurutnya, mungkin pihak Penyidik sudah mengumpulkan cukup bukti dan memenuhi unsur yang diduga dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

KPU Tunggu Putusan PTTUN

Sementara itu, KPU Sumut ogah berspekulasi mengenai apa putusan PTTUN yang direncanakan diumumkan pada 27 Maret, atas gugatan JR Saragih. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, mengatakan pihaknya baru akan mengambil langkah-langkah, setelah menerima hasil persidangan PT TUN secara resmi.

“Terlampau dini menyikapi itu. Kita tunggu saja putusan. Apa hasil putusannya, tentu akan kita pelajari dan tindak lanjuti,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (19/3).

Pihaknya juga tidak mau berandai-andai menyangkut status tersangka yang disandang JR Saragih. Ia juga merespon dingin saat ditanya sikap KPU jika putusan PTTUN ternyata memenangkan Bupati Simalungun, dan KPU diminta membatalkan SK 07.

“Status yang ada sekarang itu dulu kita ikuti. Kami akan merespon yang lain setelah ada putusan PT TUN. Juga akan kami konsultasikan kepada pimpinan kami lebih lanjut. Prosedurnya sama saja dan tidak bisa berspekulasi. Kita tunggu ajalah dulu putusannya,” pungkasnya. (ain/prn)

Exit mobile version