Site icon SumutPos

Parpol Pengusung Ganteng Sindir Kerja Pansus

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parpol pengusung pasangan Ganteng (Gatot-Tengku Erry) menyoroti kinerja panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), pendamping Erry Nuradi. Apalagi, Pansus sudah mengagendakan tiga kegiatan di antaranya diskusi dengan pakar tata negara, konsulatasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anehnya, Pansus Pemilihan Wagubsu sama sekali tidak menjadwalkan agenda pertemuan bersama seluruh Parpol pengusung yang berhak mengusulkan dua nama cawagubsu. “Aneh memang kerja Pansus, harusnya mereka terlebih dahulu bertemu dengan parpol pengusung tentang nama yang akan diusulkan,” ujar Ketua DPW PKNU Sumut, salah satu Parpol pengusung, Ikhyar Velayati Harahap, Senin (18/7).

Kata dia, bukan tidak mungkin lima parpol pengusung deadlock dalam memilih dua nama yang akan diajukan ke DPRD Sumut melalui Gubernur. Sebab, masing-masing parpol mengantongi nama yang akan diusulkan diantaranya PKS-Patriot mengusung Dirut PT Perkebungan Sumut, Darwin Nasution sedangkan Partai Hanura memutuskan untuk mendukung Brigjen (Pun) Nur Azizah sebagai kandidat cawagubsu.

“PKNU juga punya jagoan, belum lagi PPN juga demikian. Kalau tidak ada kata sepakat diinternal partai pengusung, maka tidak akan ada nama yang diusulkan ke DPRD. Artinya, kerja pansus pemilihan wagubsu akan sia-sia,”bilangnya.

“Penggunaan anggaran kegiatan seminar, konsultasi dan verifikasi parpol dan calon oleh anggota pansus juga harus dipertanggungjawabkan. Uang yang dipergunakan juga menjadi sia-sia,”sesalnya.

Pansus Pemilihan Wagubsu, lanjut dia, harusnya mengacu kepada UU No 8/2015. Sehingga tidak ada perdebatan lagi perihal parpol pengusung tanpa kursi pada Pilgubsu 2013 lalu. Dimana Pasal 174 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah., (2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.
“Sudah jelas aturannya, parpol pengusung atau parpol gabungan yang berhak mengusulkan dua nama ke DPRD. Tidak ada dijelaskan apakah parpol itu punya kursi di legislatif atau tidak. Apalagi parpol pengusung pasangan Ganteng belum ada yang bubar, meski tidak lolos verifikasi KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014 lalu,”tegasnya.

ikhyar juga menyebutkan jika seandainya Pansus tersebut ingin mengacu pada revisi UU Pilkada yang baru di sahkan oleh DPR RI, maka point tentang mekanisme dan prosedure pengajuan wagubsu yang berhalangan tetap, hingga saat ini masih belum ada revisi. Artinya mekanisme pergantian tersebut masih tetap mengacu UU yang lama. “Kalau pasal mengenai mekanisme pengusulan calon wakil gubernur tidak ada yang berubah,”ucapnya.

Walaupun begitu, dia tetap memberikan apresiasi terhadap keseriusan dan komitmen DPRD dalan merespon kekosongan jabatan Wagubsu. “Sebenarnya saya salut terhadap DPRD Sumut yang cepat merespon pengisian jabatan Wagubsu, apalagi posisi tersebut sangat penting dalam membantu kerja Gubernur Sumut menyelesaikan segudang masalah,”pungkasnya.

Ketua Pansus Pemilihan Wagubsu, Syah Afandin mengatakan pihaknya akan tetap melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan KPU RI pada 25-28 Juli 2016. Sebelum itu, pihaknya sudah menjadwalkan agenda pertemuan bersama para pakar untuk mendalami soal UU NO 8/2015 tentang tata cara pengusulan cawagubsu.

“Apakah partai pengusung tanpa kursi masih bisa mengusulkan nama, pengusulan nama cawagubsu oleh masing-masing atau seluruh partai pengusung. Ini akan menjadi pertanyaan kita nanti saat konsultasi ke Kemendagri dan KPU RI,”kata Politisi PAN yang akrab disapa Ondim itu.(dik)

Exit mobile version