Site icon SumutPos

Kedapatan Bawa Sabu, Oknum PNS Ditangkap

LUBUK PAKAM- Jajaran kepolisian Polres Deli Serdang berhasil menangkap serta menahan pengedar serta oknum PNS terlibat kasus narkotika dalam operasi rutin. Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu berbeda. Demikian hal itu,  disampaikan Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munawar, didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Simanjuntak di Mapolres Deli Serdang, Senin (19/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Amri Siregar (22), warga Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang bertugas sebagai PNS di kantor Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap petugas Polres Deli Serdang di Perumahan Perkebunan PTPN 2 Tanjung Morawa, Sabtu (17/9) sekitar pukul 16.00 Wib.

Penangkapan tersangka Amri Siregar, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada penumpang mobil sedan Toyota Corolla warna hijau BK 983 MU sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas Polres Deli serdang melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan 1 paket shabu seberat 0,4 gram di bawah karpet tempat duduk supir, 2 buah pipet plastik dan 1 gelas air mineral diduga disiapkan untuk menggunakan sabu-sabu.

Selain menangkap oknum PNS Sergai, Polres Deli Serdang juga menangkap 2 orang warga Tanjung Balai masing-masing Meireja Damanik alias Dedek (30) warga Jalan S Parman Lingkungan III, Keluarahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai, dan Dian Iskandar (29) warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.(btr)
Barang haram tersebut, diperoleh dari seorang bandar berinisial A, warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tanjung Balai Selatan melalui perantaraan seorang kurir berinisial R. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp14 juta.

“Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 112, 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda Rp6 miliar,” tegas Watratan. (btr)(mag-3/awi/smg)

Exit mobile version