Site icon SumutPos

Erry Sesalkan Gatot Tak Selektif Cairkan Dana

Foto: Yen/PM Gubsu, Tengku Erry Nuradi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprovsu tahun 2012-2013, dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9/2016).
Foto: Yen/PM
Gubsu, Tengku Erry Nuradi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprovsu tahun 2012-2013, dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi hadir dalam persidangan kasus dana Bansos dan Hibah 2012-2013, Senin (19/9/2016). Hadir sebagai saksi, Erry mengakui kalau dia mendapat jatah membubuhkan tandatangan untuk penerima dana dengan besaran Rp151 juta hingga Rp200 Juta.

Erry hadir di hadapan majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan memakai baju lengan panjang berwarna gelap. Memakai kacamata, Erry yang pada 2012-2013 menjadi wakil gubernur itu berusaha santai menjawab pertanyaan. Sementara Gatot Pujo Nugroho yang menjadi terdakwa, duduk di sisi kanan ruang sidang. Tatapannya tak lepas menatap mantan wakilnya itu saat menjawab pertanyaan.

Dalam kesaksiannya, Erry menyebutkan terdapat sejumlah lembaga penerima dana Bansos dan Hibah Pemprov Sumut 2012-2013 yang tidak sesuai persyaratan. Namun, tim verifikasi tetap meloloskan dan mencairkan dana untuk lembaga-lembaga itu. “Banyak LSM atau lembaga yang menerima dan sudah diverifikasi. Setelah kejadian ini, banyak juga tidak melengkapi syarat. Saya tahu cukup banyak. Tapi, saya tidak hafal jumlahnya,” tutur Erry di ruang utama di PN Medan, Senin (19/9).

Dia juga mengungkapkan dengan sistem verifikasi yang dilakukan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yakni, Kesbangpolinmas Pemprov Sumut tidak melakukan verifikasi secara maksimal. Contohnya, Lembaga Khusus Wartawan yang menerima aliran dana Bansos sebesar Rp150 juta.

“Saat saya hendak menantangani, saya lihat kops suratnya dan stempelnya berbeda. Saya coba cek ke PWI, ternyata lembaga itu tidak ada. Saya coba cek yang lain juga tidak ada,” jelas Erry.

“Tidak saya tanda tangani. Tapi, tetap cair juga,” katanya.

Namun berikutnya Erry menjelaskan, kalau dirinya memang diberi ‘jatah’ menandatangani dana bantuan minimal Rp151 juta, dan maksimal Rp200 juta. Dengan kata lain, bantuan Lembaga Khusus Wartawan memang bukan wilayahnya karena untuk bantuan di bawah Rp151 juta menjadi urusan Sekda.

Berikutnya, suami Evi Diana Sitorus itu menyesalkan sikap mantan atasannya, Gatot Pujo Nugroho. Dia menyebutkan Gatot yang tidak selektif melakukan verifikasi. “Pak Gatot seharusnya mengecek lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial yang diusulkan satuan kerja perangkat daerah. Gubernur berhak menolak jika ternyata data proposal sejumlah lembaga tidak benar,” ujarnya.

Bahkan, Erry makin menyalahkan Gatot dengan mengatakan kalau dia pernah menyurati sang gubernur terkait penerima dana yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Namun, tidak ada tindak lanjut dari Gatot.

“Mungkin waktu saya sampaikan itu Pak Gubsu tersinggung dan setelah itu kami jarang berkomunikasi,” katanya.

“Padahal saya waktu itu baru bekerja sebulan setelah dilantik menjadi wakil gubsu. Saya minta maaf jika penyampaian saya menyinggung Pak Gubsu. Saya ingatkan lewat Pak Sekda tetapi tidak juga ada tanggapan,” tutur Erry.

Selain itu, dalam setiap rapat untuk pembahasan Bansos dan Hibah ini, dirinya tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa, Gatot Pudjo Nugroho. Erry selaku wakil ketua Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat tersebut. Hal itu, menjadi pertanyaan besar dirinya sehingga hubungan tidak harmonis terus berlangsung beberapa tahun, sejak kedua menjadi kepala daerah di Sumut ini.

Selain Erry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan enam saksi lainnya yakni Nurul Hayati, pensiunan PNS, Sri Heri Handayati selaku kepala Lingkungan 11 Tembung, Desi Septiani selaku wakil Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS), M Nuh, dan Meila Pratiwi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Gatot bersama-sama dengan Eddy Syofian, kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprovsu, mengorupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp4,034 miliar. (gus/spg/rbb)

Exit mobile version