Site icon SumutPos

Percepat Pembangunan Jalan Ring Road

SERAHKAN: Wali Kota Pematangsiantar menyerahkan SK tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematangsiantar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematangsiantar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPN Kota Pematangsiantar, Selasa (19/9).

Dalam pertemuan tersebut, Susanti mengatakan, Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kota yang sangat strategis, menghubungkan pantai barat dan pantai timur Sumatera Utara (Sumut). Dengan arus lalu lintas yang cukup padat, sebagai kota kedua terbesar di Sumut, Kota Pematangsiantar tumbuh dan terus berkembang sebagai kota barang, dagang, dan jasa, serta sebagai kota budaya dan kota kuliner. Dengan arus lalu lintas yang cukup tinggi, pengalihan arus lalu lintas dinilai sebagai satu solusi yang sangat strategis.

Lebih lanjut Susanti mengatakan, sudah hampir 10 tahun Pemko Pematangsiantar merencanakan adanya outer ring road atau jalan lingkar luar. Rencananya, jalan lingkar tersebut, sepanjang 16 kilometer. Rinciannya, 5,9 kilometer merupakan lahan milik Pemko Pematangsiantar, sedangkan selebihnya adalah tanah warga, PTPN 3, maupun PTPN 4, baik itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif, maupun eks HGU.

“Dengan arus lalu lintas mulai padat, sehingga masyarakat Pematangsiantar berharap dengan adanya jalan ring road,” ungkap Susanti.

Untuk itu, Susanti berharap kepada BPN Kota Pematangsiantar, untuk bisa bersama-sama mempercepat terwujudnya jalan ring road. Pada kesempatan itu, dia juga menyerahkan Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematangsiantar.

Dalam pertemuan ini, Susanti pun menyinggung soal pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan Pasar Horas Kota Pematangsiantar, yang saat ini sudah diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Yang satu gedung di Pasar Horas akan dibangun oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk itu, dia meminta bantuan dari BPN untuk percepatan proses penyertifikatannya.

“Dari informasi yang kami dapat, prosesnya di Kementerian ATR/BPN. Mohon dibantu,” harapnya.

Untuk kedua urusan tersebut, yakni jalan ring road dan Pasar Horas, Susanti mengaku cukup serius, agar bisa segera diselesaikan. Bahkan dia siap berangkat ke Jakarta untuk mengurus kedua hal tersebut.

“Harapan masyarakat Pematangsiantar ada di pundak kita semua, Pemko Pematangsiantar dan BPN. Saya berharap kolaborasi kita terus meningkat, sehingga Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas dapat segera terwujud,” katanya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Pematangsiantar Imansyah Lubis, merasa mendapat kejutan atas kehadiran Wali Kota Pematangsiantar di kantornya. Menurutnya, BPN Kota Pematangsiantar pada prinsipnya siap menjalankan amanah dari masyarakat yang dititipkan. Imansyah mengibaratkan, dalam menyelesaikan suatu pekerjaan seperti makan bubur, yakni dari pinggir dan dari yang dingin.

“Karena kalau tidak kita selesaikan, kapan selesainya,” sebutnya.

Terkait Pasar Horas, dia menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam menyelesaikan Pasar Horas terkait hak pengelolaannya. Di momentum pertemuan tersebut, BPN Pematangsiantar menyerahkan 132 sertifikat aset Pemko Pematangsiantar, berupa jalan. (mag-7/saz)

Exit mobile version