Site icon SumutPos

Desak Oknum ASN Pemkab Karo Ditindak, Warga Juhar ‘Geruduk’ Polres Karo

KARO, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Juhar, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, geruduk Polres Karo, Senin (19/10) siang. Dalam kesempatan itu, warga mendesak polisi segera memproses oknum ASN di Pemkab Karo, berinisial SB, sesuai hukum yang berlaku.

TERIMA: Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, bersama jajarannya, saat menyambut warga Desa Juhar di Mapolres Tanah Karo, Senin (19/10).

Apalagi saat ini, diketahui SB sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, terhadap warga Desa Juhar, di media sosial Facebook.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, bersama jajarannya, menyambut dengan baik kedatangan warga. Dalam kesempatan itu, Yustinus menegaskan, kepolisian akan profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Polisi pun telah melakukan tindakan tegas, dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya, pada Jumat (16/10) lalu.

Hanya saja, saat ini SB terpaksa dirawat di rumah sakit, atas penyakit yang dideritanya. Namun dalam perawatan tersebut, tetap dalam pengawalan polisi, dan untuk proses hukumnya tetap berjalan.

Menanggapi pernyataan Kapolres Tanah Karo, seorang perwakilan warga Desa Juhar, yang juga tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat, meminta agar polisi secepatnya memproses SB, sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini perlu dilakukan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dan memantik emosi warga. Jika tak segera diproses, dia khawatir, emosi dan kemarahan pemuda pemudi warga Desa Juhar, tak bisa lagi dibendung. Warga juga meminta polisi segera melimpahkan berkas SB ke Kejaksaan.

“Kami masyarakat Desa Juhar siap membela masyarakat Desa Juhar. Kami bukan tidak takut pandemi covid-19, tapi kami lebih takut harga diri kami diinjak-injak,” teriak warga.

Menanggapi pertanyaan warga, Yustinus kembali menegaskan, pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas untuk dilanjut ke Kejaksaan.

“Selambat-lambatnya 2 minggu ini, berkasnya sudah akan dilayangkan ke Kejaksaan,” bebernya.

Seperti diketahui, SB ditetapkan sebagai tersangka, karena statusnya di media sosial Facebook, yang menyinggung dan dianggap menghina warga Desa Juhar. (deo/saz)

Exit mobile version