Site icon SumutPos

Diduga Sebabkan Bayi Lahir Cacat di Madina, Tambang Liar Bakal Ditutup

ilustrasi

MADINA, SUMUTPOS.CO – Maraknya aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), yang berlangsung sejak lama hingga saat ini, diduga kuat menjadi penyebab cacatnya beberapa orang, setidaknya dalam 5 tahun belakangan ini. Sebab pertambangan liar itu, diduga menggunakan zat kimia, yakni merkuri dalam pengoperasiannya.

Bupati Madina Dahlan Nasution, dalam suratnya ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, melaporkan sedikitnya ada 5 bayi di Kabupaten Madina yang lahir cacat, diduga dampak aktivitas pertambangan liar itu. Sementara berdasarkan catatan Pemkab Madina, jumlah bayi cacat mencapai 6 orang.

Menurut Edy, jumlah bayi cacat karena aktivitas pertambangan liar itu sudah 12 orang. Dia pun tampak geram dengan persoalan itu. Edy menegaskan, telah membentuk tim untuk menutup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Saya bentuk tim. Dan itu, tolong wartawan membantu. Apakah kalian tak kasihan melihat anak-anak korban seperti itu? Wartawan jangan memprovokasi masyarakat, malah menekankan merkuri itu berbahaya. Anak kita sudah 12 orang seperti itu, tolong kasihanilah,” tutur Edy menjawab wartawan, usai penyerahan DIPA di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (19/11).

Edy menyebutkan, aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Madina itu, menggunakan merkuri. Karenanya, aktivitas pertambangan itu harus dihentikan. Disinggung mengapa baru sekarang diseriusi penutupan, mengingat tambang liar di daerah itu sudah lama berlangsung? Dia mengaku tidak tahu. “Karena saya tidak tahu seperti itu. Saya cari 2 hari lalu, dan menemukan informasi itu. Makanya saya perintahkan kemarin, saya kumpul Forkopimda, saya perintahkan untuk diberhentikan (tambang liar). Harus segera, sehingga masyarakat terselematkan,” tegasnya.

Apakah penutupan tambang ilegal itu dilakukan menyeluruh untuk semua perusahaan tambang di Kabupaten Madina? Edy menyebutkan, bukan begitu yang dia maksudkan. “Kalau dia legal pasti Amdal sudah dilakukan. Kalau ilegal, itulah sembarangan operasionalnya itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Madina, Dahlan Nasution menyebutkan, sedikitnya ada 5 bayi lahir (dalam laporan 6 bayi) dalam kondisi di luar kewajaran atau cacat, dalam 2 tahun belakangan (dalam laporan 5 tahun).

Berdasarkan dugaan para dokter, sebutnya, 5 bayi cacat itu merupakan dampak dari maraknya pertambangan liar di kabupaten tersebut. Untuk itu, Dahlan meminta semua pihak bertindak untuk menutup aktivitas pertambangan liar itu. Hal itu disampaikan Dahlan dalam suratnya, Nomor 005/3057/TUPIM/2019 tertanggal 15 November 2019, kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Bahkan berdasarkan pengakuan beberapa ibu dari bayi cacat itu, mereka saat hamil aktif bekerja di mesin pengolahan (galundung) menggunakan zat kimia sebagai tukang pencet (memisahkan batu halus). Sementara para ibu hamil itu tidak menggunakan sarung tangan. Pemakaian zat kimia dalam pertambangan ilegal itu, berdampak buruk bagi kesehatan, karena mencemari lingkungan air permukaan, air bawah tanah, maupun pertanian/perkebunan masyarakat.

Kemudian mesin pengolahan galundung antara 700-1.000 unit itu, kerap dioperasikan bersebelahan dengan rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, rumah-rumah warga, maupun di seputaran lahan pertanian/perkebunan. (prn/saz)

Exit mobile version