Site icon SumutPos

Terdakwa Tolak Bertanggung Jawab

Dugaan Korupsi Rp499,9 Juta di Sekretariat Daerah Langkat

MEDAN- Terdakwa korupsi di Sekretariat Daerah Langkat Tahun 2008, Yantini Syafriani menolak bertanggungjawab atas ketekoran kas yang terjadi di Sekretariat Daerah Langkat. Menurutnya, Surya Jahisa selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga Sekda Langkat dan Taufik selaku Kabag Keuangan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lah harusnya bertanggungjawab atas raibnya uang senilai Rp499,9 juta tersebut.

Dalam persidangan di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/12) itu, Yantini menjadi saksi untuk terdakwa Junaidi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Keuangan. “Yang bertanggung jawab atas ketekoran kas ini adalah PA dan KPA, bukan kami,” ujar Yantini.

Dikatakan Yantini, sejak awal pada sidang Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang dipimpin oleh Sekda selaku Ketua TPTGR, dirinya sudah menolak bertanggungjawab untuk mengganti uang senilai Rp89 juta itu. “Pada sidang TPTGR itu saya bersama P Tambunan dan Junaidi diwajibkan mengganti ketekoran tersebut. Saya menolaknya karena saya merasa tidak bertanggungjawab atas itu,” ucap Yantini.

Yantini mengatakan pada Tahun 2008 ada 11 paket kegiatan yang ada di Sekretariat Daerah Pemkab Langkat dengan total anggaran sebesar Rp1,527 miliar. Dari 11 kegiatan tersebut dua diantaranya menjadi temuan dugaan korupsi yaitu kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan dan Neraca Awal dengan anggaran Rp499.955.000.

Dikatakan Yantini bahwa terdakwa Junaidi yang mencairkan anggaran untuk penyusunan neraca awal senilai Rp375 juta dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Rp124,9 juta. Namun dua kegiatan itu tidak dilaksanakan.(far)

Exit mobile version