Site icon SumutPos

Polres Binjai Bentuk Timsus Buru Napi Kabur

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Binjai, Immanuel Ginting, berdiri di depan tembok yang dipanjat para napi untuk kabur, Selasa (19/12/2017).

BINJAI, SUMUTPOS.CO Sehari setelah tujuh narapidana dan tahanan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai, tim dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut melakukan investigasi. Tim yang dipimpin Liberty Sitinjak itu mengecek semua ruangan dan fasilitas yang ada di ruang tahanan.

Kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkum HAM ini diakui Kepala Lapas Klas II A Binjai Budi Situngkir kepada wartawan, Selasa (19/12). Menurutnya, Liberty Sitinjak sebagai kepala tim, marah-marah terhadap petugas dan seisi Lapas Klas II A Binjai termasuk dirinya. Dikatakannya, Liberti meminta agar pengawasan terhadap para tahanan lebih diperketat.

“Beliau perintahkan supaya meningkatkan kewaspadaan. Diteliti, dicek lagi semua. Bangunannya. Ditingkatkan penggeledahan khususnya untuk bertamu. Ya diantisipasi. Kalau ada petugas, harus diperiksa juga. Beliau akan menindak petugas yang bersalah,” jelas Budi.

Ditanya terkait alasan empat dari 12 napi di Kamar 37 Blok B yang tidak ikut kabur bersama tujuh lahanan itu, Budi menduga kalau tiga napi sedang tidur dan seorang lagi gagal kabur karena kegemukan sehingga tak bisa melewati teralis yang sudah dirusak.

Menurut Budi, ketujuh napi yang kabur itu sebenarnya sedang terganjal kasus lain, yakni kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam Lapas. “Yang lari ini ada perkara lain, mereka kami tangkap sedang menggunakan narkoba di dalam,” ungkapnya.

Mantan Kepala Rutan Tanjunggusta ini juga mengakui kalau ada unsur kelalaian dari anggotanya dalam kaburnya ketujuh napi tersebut. “Mungkin bisa saja lalai petugas yang jaga. Saya akui itu,” ujarnya.

Menurutnya, yang namanya petugas berjaga malam, tak terlepas dari rasa mengantuk. “Karena yang namanya bertugas malam, kapan enggak ngantuk. Salah juga (sebenarnya). Menurut peraturan, tidak boleh tertidur. Tapi namanya manusiawi, bagaimana coba?” ungkap Budi.

Namun, Budi enggan menanggapi tentang sanksi yang akan diberikan kepada 9 petugas jaga tersebut. “Tidak ranah saya itu. Nanti diperiksa dulu. Tim dari Kanwil kan sudah turun. Sesuai peraturan, sanksinya dari ringan sampai berat. Dilihat sampai mana kesalahannya,” pungkas Budi.

Tujuh napi yang kabur dari Lapas kelas IIA Binjai, Sumut.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah membentuk tim untuk mengejar dan mencari keberadaan tujuh napi tersebut. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno mengatakan, tim yang dikerahkan adalah tim khusus, yang kerap menangani kasus menonjol di Kota Rambutan.

“Kita punya tim khusus untuk menangani kasus penting,” ujar mantan Anggota Densus 88 ini.

Dia menambahkan, Timsus yang sudah dibentuk itu sudah berupaya melakukan pencarian ke rumah-rumah para napi hingga kerabatnya. “Kami juga meminta agar keluarga para narapidana memberikan nasihat agar mereka menyerahkan diri,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Sebelumnya, tujuh napi yang kabur dengan cara menggergaji besi teralis pada jerjak besi di kamar mandi Blok B nomor 37, Senin (18/12/2017) adalah, Syaifuddin alias Fudin (34) warga Pabayu, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi; Abdul Rahman alias Rahman (33) warga Dusun X Sidodadi, Kampung Tempel, Stabat, Langkat yang mulai ditahan sejak 20 September 2017 lalu; Fahrul Azmi Nasution (35), tahanan narkotika warga Jalan H Hasan Nomor 53, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat yang mulai ditahan sejak 22 Agustus 2017; Yusrizal alias (39) warga Jalan Medan-Binjai Km 15,5, Gang Abadi, Desa Sumber Melati Diski, Sunggal, Deliserdang yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian dan sudah ditahan sejak 15 Maret 2016; Roni Adianto alias Roni (25), narapidana kasus pencurian yang sudah divonis 3 tahun 7 bulan, warga Gang Jambu, Dusun VIII Karangrejo, Desa Seisemayang, Sunggal, Deliserdang dan ditahan sejak 1 Januari 2017; Suhelmi alias Helmi (45) warga Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur yang merupakan narapidana kasus narkotika divonis 4 tahun penjara dan ditahan sejak 3 Oktober 2016.

Terakhir Rudi alias Ajun (33) warga Jalan Perjuangan, Dusun III, Desa Helvetia, Labuhandeli, Deliserdang. Tahanan tangkapan BNNK Binjai ini divonis 10 tahun yang sudah ditahan sejak 11 November 2013 lalu.  (ted/adz)

Exit mobile version