Site icon SumutPos

Menang PTTUN, JR Tak Otomatis Lolos

Pengamat hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian.

SUMUTPOS.CO – PUTUSAN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tak serta merta akan meloloskan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan peserta Pilgubsu 2018. Apalagi, saat ini JR Saragih tengah menyandang status tersangka yang ditetapkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut.

Pendapat ini disampaikan pengamat hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (20/3). “Hemat saya, langkah hukum yang dilakukan JR ke PTTUN, apapun nanti keputusannya, tidak mengubah statusnya sebagai tersangka. Begitupun dengan status

tidak memenuhi syarat (TMS), kecil kemungkinannya menjadi memenuhi syarat (MS),” kata Abdul Hakim.

Apalagi menurut Hakim, putusan PTTUN nantinya tidak punya kekuatan eksekutorial. Artinya, kalaupun JR Saragih dinyatakan menang, tidak otomatis putusan bisa dilaksanakan atau dihormati oleh objek tergugat. “Kan banyak kasus-kasus yang diputus di PTTUN, tapi diabaikan oleh pejabat tata usaha negara. Inilah kelemahan PTTUN, makanya sering disebut macan ompong lantaran tidak punya kekuatan eksekutorial,” katanya.

Ia juga menjelaskan, meski belum final apa hasil pemeriksaan Tim Sentra Gakkumdu Sumut atas dugaan kasus JR Saragih, sebaiknya ada penjelasan kepada publik melalui media sehingga tidak ada persepsi miring terhadap kinerja penyidik. “Sebelum ditersangkakan oleh Gakkumdu, JR kita tahu mengajukan perlawanan ke PTTUN. Pertanyaannya, apa kemungkinan yang terjadi dari putusan PTTUN? Menurut saya, posisinya 50:50, sebab kitakan menduga. Kemudian dengan statusnya tersangka oleh Gakkumdu, maka tak ada lagi relevansi dan upaya strategis lagi bagi JR,” katanya.

Oleh karenanya, kata dia, tak lagi begitu penting putusan PTTUN pada 27 Maret mendatang dengan status yang disandang JR Saragih. “Yang kita ketahui, ketika ada beberapa peristiwa pelanggaran hukum, yang berat itukan pidana. Kalau putusan PTTUN sifatnya kan administrasi. Tentu bentuknya juga administrasi, memerintahkan atau menolak. Nah, konsekuensinya saat inikan yang bersangkutan sudah ditersangkakan, di sini pertanyaan itu muncul,” katanya.

Ia menekankan, jikapun putusan PTTUN nanti memenangkan JR Saragih, tidak begitu berarti dengan statusnya sebagai tersangka, terkecuali status tersangka JR sudah di SP3-kan. “Tapi hemat saya, misalkan baru beberapa hari ditetapkan (tersangka) lalu kemudian terbit SP3, justru mengundang banyak dugaan-dugaan baru,” pungkasnya.

KPU Sumut sendiri ogah berspekulasi menyikapi hasil dari PTTUN atas gugatan JR Saragih pada 27 Maret mendatang. Menurut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, pihaknya baru akan mengambil langkah-langkah lagi setelah menerima secara resmi hasil persidangan PTTUN. “Terlampau dini untuk menyikapi itu. Kita tunggu saja putusan. Apa hasil putusannya tentu akan kita pelajari dan tindak lanjuti,” katanya.

Pihaknya juga tidak mau berandai-andai menyangkut status tersangka yang disandang JR Saragih. Terlebih mengingat bila putusan PTTUN ternyata memenangkan Bupati Simalungun itu dan KPU diminta membatalkan SK 07 tersebut, Benget tampak merespon dingin.

“Status yang ada sekarang itu dulu kita ikuti. Kami akan merespon yang lain setelah ada putusan PTTUN. Juga akan kami konsultasikan kepada pimpinan kami lebih lanjut. Prosedurnya sama saja dan tidak bisa berspekulasi,” katanya.

KPU pun tidak mau blunder dengan terlampau cepat merespon segala kemungkinan yang terjadi. Baik selain menyikapi apa hasil sidang di PTTUN, maupun kemungkinan JR bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pilgubsu meski berstatus tersangka. “Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya kita saling menjaga kondusivitas. Kita tunggu ajalah dulu putusannya,” pungkasnya. (prn)

Exit mobile version