Site icon SumutPos

Eramas Rp13,8 M, Djoss Rp10,5 M

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua pasangan calon di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018, Jumat (20/4) sore. Paling banyak menerima sumbangan adalah paslon nomor urut 1, Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah (Eramas) senilai Rp13,8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) menerima Rp10.5 miliar.

Sesuai tahapan pelaporan dana kampanye, pada Jumat (20/4) kemarin, kedua paslon kembali wajib melaporkan dana tersebut tepat pada waktunya. Dan ternyata, kedua pasangan calon mematuhi ketentuan itu dengan menyampaikan laporan penerima sumbangan dana kampanye mereka ke KPU Sumut tepat waktu.

“Ini baru laporan penerima sumbangan dana kampanye pada periode ini, selanjutnya akan ada Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

Dana kampanye paslon selama tahapan Pilgubsu, kata dia dikirimkan melalui Rekening Khususnya Dana Kampanye (RKDK). Jika kedua paslon tidak taat azas dan aturan, maka dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pilgubsu.

Lebih lanjut, Benget menjelaskan LPSDK akan diumumkan ke publik melalui website KPU Sumut, di Sekretariat KPU Sumut serta di Portal KPU RI. Selanjutnya LPPDK akan diaudit oleh akuntan publik yang resmi ditunjuk KPU Sumut. “Apabila ditemukan kelebihan sumbangan akan dikembalikan ke negara. Sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, sumbangan dari organisasi badan atau usaha maksimal Rp750 juta,” ungkapnya.

KPU belum dapat merinci berapa pembiayaan kampanye kedua paslon berdasar LPPDK tersebut. “Untuk informasi lengkapnya akan kita umumkan melalui website KPU,” pungkasnya.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Eramas, Irham Buana Nasution mengaku, pihaknya telah menyerahkan LPPDK kepada KPU kemarin. Namun dirinya tidak mengetahui persis detil perincian biaya kampanye Eramas selama dua bulan ini. “Kami memahami bahwa laporan dana kampanye harus rutin disampaikan ke KPU dan juga Bawaslu. Sebab ada konsekuensi yang diterima paslon jika dana kampanye tidak dilaporkan yakni bisa didiskualifikasi,” katanya.

Irham menegaskan, pihaknya tetap komit dan taat aturan soal pemakaian dana kampanye sampai menjelang tahapan akhir Pilgubsu. “Setelah ini akan ada laporan terakhir lagi ke KPU untuk akumulasi penggunaan dana kampanye. Itu akan diaudit oleh akuntan independen. Namun saya tidak mengetahui berapa persis jumlahnya,” pungkasnya.

Ketua Bidang Kampanye Djoss, Djumiran Abdi juga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan penggunaan dana kampanye ke pihak penyelenggara pemilu. Akan tetapi soal besaran dan jumlahnya, ia menolak memberi jawaban. “Biarlah itu KPU yang sampaikan ke publik. Tidak etis kalau dari kami informasinya. Yang pasti sudah kami laporkan,” sebutnya.

Pihaknya menegaskan tetap patuh akan tahapan dan aturan main di Pilgubsu. Terlebih mengenai penggunaan dana kampanye, sebab ada konsekuensi yang bakal dikenakan kepada paslon jika tak taat aturan.

Tak Cukup

Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda menilai, sumbangan dana kampanye yang diterima masing-masing paslon dinilai tidak akan cukup. “Kalau melihat luas wilayah Sumut dengan jumlah 33 kabupaten/kota dan aktivitas kampanye, saya rasa tidak cukup. Sebab, setiap kabupaten/kota kemungkinan aktivitas kampanye tidak satu titik dan bisa saja lebih dari satu,” ujarnya saat dihubungi.

Menurut dia, idealnya dana untuk kampanye, misalnya satu kabupaten/kota rata-rata membutuhkan sekitar Rp700 juta. Maka, sudah tentu jumlah dana sumbangan yang diterima tak akan cukup. Ditambah lagi, kampanye yang dilakukan pada kabupaten/kota tersebut lebih dari satu kali.

“Bila mengerahkan massa dengan biaya transportasinya ditanggung, bisa dihitung sendiri angkanya dengan jumlah massa. Misalnya, untuk transportasi Rp100.000 dengan jumlah massa seribu orang, sudah berapa itu? Belum lagi konsumsinya dan lain-lain. Maka, dengan dana sumbangan tersebut tentu tidak cukup. Apalagi, kampanye ini baru pengerahan massa, belum yang lain seperti kampanye akbar,” sebutnya.

Namun demikian, yang terpenting dari sisi akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, transparan dan terukur dengan jelas setiap bentuk kampanye yang dilakukan dilaporkan. “Laporan pertanggungjawaban kampanye benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bukan dimanipulasi. Khawatir kita, dana tersebut hanya formalitas di atas kertas saja disampaikan tetapi tak semua dilaporkan,” cetusnya.

Sebagai contoh, sambung dia, masing-masing pendukung paslon yang punya legislatif dan bertanggungjawab di daerah pemilihannya mengerahkan massa misalnya minimal 200 orang. Dana yang dikeluarkan menjadi tanggungan paslon. Namun ternyata, tidak dilaporkan dalam pertanggungjawaban.

“Hal-hal itu terkadang tidak tercatat dalam dana laporan kampanye. Harusnya, kalau setiap bentuk kampanye merupakan bagian yang tidak terpisahkan maka wajib teradministrasi,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum meminta kedua paslon dan tim kampanyenya transparan kepada publik. “Dana kampanye batasannya sudah diatur. Namun, di lapangan bisa tidak terukur. Kami pernah melakukan kajian di Pilgub sebelumnya. Paslon memberikan data tidak sesuai, ada yang berlebih. Makanya harus ada tim audit terhadap dua paslon tersebut,” ungkap Rurita kepada Sumut Pos, tadi malam.

Menurut Rurita, hingga saat ini memang dari pengamatan mereka belum ada ditemukan pelanggaran. Namun, FITRA Sumut tetap melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan khususnya soal dana kampanye ini. “Ya, laporan bertahap. Sebaiknya dipublikasi ke umum dan dibuka kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat juga harus melaporkan dana kampanye sendiri untuk jagoannya. Karena, masyarakat mengkampanyekan jagoannya, belum tentu jagoannya tahu. Seperti spanduk dan pertemuan harus dilaporkan masyarakat juga. Ada mekanisme juga itu, jangan sampai ada ‘dana kampanye siluman’,” pungkasnya.

Diketahui, KPU Sumut sudah menetapkan batas dana kampanye Rp84,740 miliar kepada paslon Pilgubsu 2018. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 61/PL.03.5.-/kpt/12/prov/ II/2018 pada 27 Februari 2018 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 perubahan Nomor 50/PL.03.5-kpt/12/prov/II/2018. Dana tersebut ditetapkan setelah disepakati dengan tim kampanye masing-masing paslon. Artinya, kedua Paslon tidak boleh melebihi batasan tersebut dalam membiayai kegiatan kampanyenya. (prn/ris/gus)

Exit mobile version