Site icon SumutPos

Rumah Restorative Justice di Sergai Diresmikan

RUMAH RESTORATIVE: Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Seibamban Estate Kecamatan Seibamban, Rabu (20/7).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Dr Ali Machfud SIk MIK menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Seibamban Estate , Kecamatan Seibamban, Rabu (20/7).

Dalam pidatonya, Kapolres Sergai mengatakan bahwa peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan secara serentak di Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui virtual video conference.

Kegiatan berjalan aman dan lancar ditandai dengan peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ‘Tanah Bertuah Negeri Beradat’ oleh Sekda Kabupaten Serdang Bedagai HM Faisal Hasrimy AP MAP.

Turut hadir dalam peresmian ini, Kajari Serdang Bedagai M Amin, Sekda Serdang Bedagai HM Faisal Hasrimy AP MAP, Dandim 0204 Deliserdang diwakili Kapten Abdul Malik. Kepala PN Seirampah diwakili Jaksa Muda Dan Para Undangan. (mag-4/azw)

Exit mobile version