Site icon SumutPos

Galian C Pantai Acong Digerebek, DPRD Sumut Minta Pengelola Ditangkap

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tujuh orang pekerja yang diboyong Polres Binjai dari lokasi galian C di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, dipulangkan. Mereka dikenakan wajib lapor selama proses penyelidikan.

“Kami mengenakan ketujuhnya wajib lapor. Karena kami belum menemukan unsur pidana,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, baru-baru ini.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, jika mereka tidak sembarang melakukan penyelidikan hingga penyidikan yang berbuntut adanya penetapan tersangka.

Menurut Kapolres, pihaknya bekerja secara profesional dengan disertai bukti-bukti hingga keterangan yang diperoleh dari lapangan.

Namun lain halnya diakui Camat Binjai Selatan, Fatimah Hanim. Fatimah mengaku jika dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Binjai.

Bahkan, dia juga menyatakan lokasi galian C eks PTNP2 tersebut dikelola pria berinisial ENS alias Acong. “Saya jawab ya bilang itu wilayah Binjai dan dikelola Acong. Saya jelaskan namanya, yang benarnya saja lah saya jawab. Apa pula saya tutupi. Semua sudah tahu, kan dulu pun sudah pernah bolak balik ditangkap, lepas lagi. Semua orang Binjai banyak sudah tahu, lurah pun tahu tapi mau gimana lagi. Intinya ya, saya jawab jujur saja,” kata Fatimah saat ditemui wartawan.

Sementara, anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba yang semula mau melakukan aksi tunggal di depan Mapoldasu, belakangan menjadi Mapolres Binjai.

Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Pak Uda mengaku sudah menanyakan proses hukum Galian C Acong ke Kapolres Binjai, pasca dua kali digerebek.

“Apakah sudah dipanggil saksi ahli, apakah sudah ada ditetapkan tersangka (yang dikomunikasikannya kepada Kapolres). Saya juga akan minta ke Ketua DPRD Sumut agar menyurati Bapak Kapoldasu, apabila proses ini tidak ada. Saya akan melakukan aksi unjuk rasa tunggal di Mapolda. Saya jamin pasti dalam 2 minggu atau 3 minggu ini, hal itu akan saya lakukan kalau tidak ada perkembangan kasus ini,”ujarnya, Jumat (20/9).

Menanggapi telah dipulangkannya ketujuh pekerja yang diamankan dari lokasi galian C Pantai Acong tersebut, Zainuddin tak mempersoalkan. “Kalau mereka dipulangkan, silahkan saja. Hanya pekerja harian yang cari makan, walaupun manual tetapi tetap bayar upeti sama pengusahanya. Saya tahu, malam alat beratnya jalan. Dikumpulin untuk mengelabui petugas, dipanggil tukang sekop. Pengusaha yang perlu ditangkap untuk mengganti kerugian negara,”pungkasnya.(ted/han)

Exit mobile version