Site icon SumutPos

Empat Satpam Diamankan

Curi Televisi dan Kulkas Rumah Sakit

TEBING TINGGI- Empat orang Satpam yang bertugas di RSUD Dr Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi terkait sindikat pencurian barang-barang elektronik milik rumah sakit beberapa hari lalu. Kini keempat tersangka mendekam dalam tahanan Mapolres Tebing Tinggi.

“Keempat Satpam rumah sakit RSUD Dr Kumpulan Pane terindikasi sebagai tersangka pencurian barang-barang elektronik milik rumah sakit. Setelah pemeriksaan saksi-saksi secara meraton, kini keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan empat barang bukti langsung diamankan dari tangan pelaku sebelum dijual,” jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Lili Astono, kepada Sumut Pos, Kamis (20/10) pagi.

Keempat tersangka tersebut, sebagai otak pelaku Alfian (41) warga Jalan Bawang Putih, Kota Tebing Tinggi, Seri Perdana (27) warga Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hendro (23) warga Jalan Lintas, Gang Kenari, Kota Tebing Tinggi dan Juspadli (24) warga Jalan Wiraswata, Kota Tebing Tinggi.

“Keempat tersangka kita tangkap, Rabu (19/10) sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang piket tugas di RSUD Dr Kumpulan Pane. Sementara barang bukti, dua buah kulkas merek Samsung dan satu buah televisi 21 inch merek LG  dan sebuah becak bermotor BK 1366 NB yang digunakan sebagai alat pengangkut,” ungkap Lili Astono.

Salah satu tersangka sebagai otak pelaku, Alfian mengaku, sudah tiga tahun menjadi petugas keamanan di rumah sakit tersebut. Karena butuh uang untuk persalinan sang istri, dia nekad melakukan pencurian di tempatnya bekerja.
“Spontan aja niat mencurinya, untuk kebutuhan melahirkan istri saya,” sebut Alfian.

Dia mengatakan, baru kali pertama mencuri televisi dan kulkas milik rumah sakit tersebut. “Cuma dua kulkas dan satu televisi yang kami ambil,” uacapnya.

Sebelumnya, pihak RSUD Dr Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi atas kehilangan televisi sebanyak 11 buah dan alat pendingin (kulkas) sebanyak dua buah.

Salah seorang rekan tersangka, Juspadli mengaku, hanya diperintah oleh Alfian untuk mengangkat hasil barang curian tersebut dengan menggunakan becaknya. Hasil mengangkut barang curian itu, dia mendapat upah Rp200 ribu.
“Untuk kulkas, kami jual seharga Rp500.000, sedangkan televisi dijual dengan harga Rp400.000 kepada pembeli,” kata Juspadli. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ke empatnya mendekam dalam tahanan Mapolres Tebing Tinggi.  (mag-3)

Exit mobile version