Site icon SumutPos

Ketua DPC Partai Gerindra Siantar ‘Dibebaskan’ Polisi

Penahanan ditangguhkan-Ilustrasi
Penahanan ditangguhkan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat sebulan mendekam di penjara, Ketua DPC Partai Gerindra Siantar, Robinson Bakkara akhirnya menghirup udara bebas. Ini setelah penahanan warga Jl. Bahkora II Bawah, Kel. Desa Sukaraja, Kec. Siantar Marihat itu ditangguhkan penyidik Subdit II Harda/Tahbang.

“Sudah ditangguhkan penahanannya, ini sesuai dengan permohonan pihak keluarga dan pengacaranya. Kita lakukan itu karena berkasnya sudah lengkap dan beberapa pertimbangan lain,” terang Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Senin (20/10).

Berkas Robinson Bakara sudah dikirim Kejatisu dan kemarin dipulangkan (P-19) karena ada beberapa kekurangan dan penyidik sedang melengkapinya. “Mungkin minggu ini akan dikirim lagi ke Kejatisu. Dia dikenakan wajib lapor dan berkasnya tetap maju. Penyidik sedang mempersiapkannya. Tidak ada tebang pilih, kita tetap melanjutkan berkasnya,” tuturnya.

Ditanya apa mereka tak kawatir tersangka akan melarikan diri? Helfi mengaku salah satu pertimbangan penangguhan itu adalah, tersangka tidak akan melarikan diri. “Kalau dia lari ’kan menyulitkannya juga, namun dia dan korbannya sudah berdamai. Perdamaian akan berguna di pengadilan mendatang, kalau berkas tetap kita lanjutkan ke jaksa,” tandasnya.

Mengenai tersangka yang merupakan orang partai, Helfi menjelskan bahwa mereka menangani kasus hukumnya, bukan politiknya.”Kasus hukumnya sudah kita laksanakan dan dia tersangka, kalau mengenai politiknya bukan ranah kita. Kita berangkat karena ada laporan ke polisi lalu menetapkan tersangka,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal pada bulan Maret 2010 lalu. Kala itu, Robinson yang menjabat sebagai Manager Credit union (CU) Cinta Mulia Pematang Siantar mendatangi Pastor Joakim Cosmas Tumanggor selaku Ketua Yayasan Harapan Romora Pematang Siantar.

Dalam pertemuan itu, Robinson membujuk korban agar yayasan Harapan Romora mendepositokan uangnya ke CU Cinta Mulia dengan bunga 14 sampai 15 persen setahun. Tak lama berselang, Pastur Joakim pun memberitahu rencana tersebut ke pengurus yayasan, dan pihak yayasan pun menyetujuinya. Kemudian sekira tanggal 24 Maret 2010 lalu, pihak yayasan membuka simpanan sukarela berjangka (Sisuka) sebesar Rp1,5 miliar dengan suku bunga 15 persen selama 12 bulan, yakni Rp225 juta.

Saat jatuh tempo, sisuka tak diperpanjang lagi dan modal awal dan bunga tersebut ditarik oleh pihak yayasan. Rencananya uang tersebut akan dibuat modal awal lagi sebagai tabungan sisuka dan diperoleh Rp41,4 juta. Dan pada tanggal 1 Juni 2010, pihak yayasan membuka tabungan sisuka baru yaitu sebesar Rp1 miliar dengan suku bunga 15 persen dan jangka waktu 12 bulan dengan keseluruhan bunga yang diperoleh selama satu tahun Rp150 juta.

Kemudian modal tersebut ditarik dan bunga sebesar Rp150 juta dibuat jadi modal tabungan sisuka dan memperoleh bunga sebesar Rp24,3 juta. Sekira tanggal 18 Juli 2012 lalu, korban kembali membuka tabungan sisuka yang baru sebesar Rp1 miliar dengan suku bunga 14 persen pertahun dan bunga yang diperoleh sebesar Rp139,9 juta dan pada saat jatuh tempo tanggal 18 Juli 2013, modal awal dan bunga tersebut mau ditarik. Tapi karena uang kosong, tanpa persetujuan yayasan, pihak CU memasukkan sebagian modal tersebut ke dalam simpanan bunga harian (Sibuha). Sedang sisanya sebesar Rp650 juta dimasukkan ke rekening yayasan yang ada di CU Cinta Mulia.

Pada tanggal 15 Oktober 2012 lalu, yayasan kembali membuka tabungan sisuka sebesar Rp1 miliar dengan bunga 14 persen setahun. Dari tabungan sisuka sebesar Rp225 juta ditambah tabungan sisuka Rp150 juta dan ditambah transfer bank sebesar Rp625 juta dengan keseluruhan bunga yang diperoleh yaitu Rp174,9 juta. Dan pada saat jatuh tempo, modal dan bunga tidak disetorkan oleh CU Cinta Mulia menjadi kerugian pihak yayasan.

Saat hendak menarik uang tersebut, pihak CU Cinta Mulia mengatakan uang tidak ada, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.

Berdasarkan keterangan para saksi lanjut Yusuf, bahwa telah ditemukan bukti yayasan memasukkan uang simpanan ke CU Cinta Mulia atas bujukan Robinson selaku Manager CU sementara tahun 2010 sd 2012 melalui Bank BNI Pematang Siantar secara bertahap dan uang tersebut sudah diambil oleh Robinson Bakara dan telah mencairkannya dari bank sesuai dengan penjelasan pihak BNI Pematang Siantar.

Namun setelah uang tersebut diambil dari Bank BNI, tersangka tak menyetorkannya ke kasir CU, tetapi Robinson menyuruh kasir membuka tabungan tanpa penyetoran fisik. Alhasil, ketika pihak yayasan hendak mencairkan uang tersebut, pihak CU mengatakan keuangan tidak mencukupi. Adapun uang yang disetorkan oleh pihak yayasan ke BNI kemudian ditarik oleh Robinson senilai Rp1,7 miliar dengan rincian tanggal 12 April 2010 sebesar Rp100 juta, tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1 miliar, tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp200 juta dan tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp400 juta. (gib/deo)

Exit mobile version