Site icon SumutPos

Dua Pengelola Dapur Arang Ditangkap lalu Dilepas

Foto: Ricky/PM
Kayu bakau (mangrove) yang ditebang dari bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, dikumpul dan akan dijadikan arang.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO Hingga saat ini pengolahan arang dari kayu mangrove (bakau) berjalan mulus. Terbaru diketahui, ternyata sebelumnya 2 pengelola dapur arang tersebut pernah ditangkap pihak Poldasu. Tapi kemudian keduanya dilepas tanpa alasan jelas. Bahkan salahsatu pengelola itu ternyata masuk DPO Polres Asahan, dalam kasus ijazah palsu.

Walau berjalan mulus, tapi keberadaan dapur pengolahan arang itu menjadi polemik. Warga setempat tidak bisa berbuat banyak. Mereka takut bertindak, karena konsekuensinya mereka akan ditangkap. Sementara pihak perambah yang mengaku dari sekelompok tani, bebas menggunduli ratusan hektar hutan bakau di Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan tersebut.

Menurut warga di sana, penangkapan 2 pengelola dapur arang tersebut, hingga kini tidak jelas. Oleh sebab itu, warga di sana ingin mengetahui sejauh mana penanganan penangkapan kedua pengelola dapur arang itu.

Warga semakin bingung, karena dua dari tiga pengelola produksi arang yang sempat ditahan beberapa hari di Polda, tapi kemudian dilepaskan.

Menurut warga, sejak saat itu hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait penangkapan itu. Anehnya, kedua pengelola yang dilepas itu, satu diantara merupakan daftar pencarian orang (DPO) di Mapolres Asahan.

Masih dari warga yang tidak mau disebut identitasnya itu, oknum DPO tersebut adalah mantan kades Pematang Sei Baru berinisial AS. AS ini ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Asahan, terkait penggunaan ijazah palsu.

“Mantan Kades Pematang Sei Baru ditetapkan sebagai tersangka malah jadi DPO di Polres Asahan, tapi orangnya di sini santai saja. Bahkan dua orang yang diamankan di Polda itu adalah dia (AS),” ujar seorang warga Pematang kepada wartawan.

Juga warga disana, menyebut bahwa AS mempunyai peranan penting. Katanya, AS yang mengkordinir kegiatan pengolahan arang itu. Dugaan warga, AS dibebaskan pihak Poldasu dan tidak tersentuh pihak Polres Asahan, karena oknum pemilik dapur arang tersebut memberi jaminan.

Foto: Ricky/PM
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan ratusan batang kayu hutan bakau, yang ditebang dari hutan bakau atau mangrove di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah, Sabtu (11/11/2017).

Sebabnya, si pengusaha dapur arang itu terkenal memiliki jaringan kuat, baik terhadap oknum pejabat Pemkab Asahan juga di kepolisian.

Selain memiliki jaringan kuat, si pengusaha juga gandengan pemodal kuat bermarga Pasaribu. Disebut-sebut, pria bermarga Pasaribu itu adalah oknum pejabat penegak hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, dapur arang di hutan mangrove (bakau) di Desa Pematang Sei Baru, Asahan masih beroperasi. Tidak satupun dinas terkait, pejabat atau pihak kepolisian berupaya menghentikan perambahan secara terang-terangan itu. Bahkan, Wahyudi SP MSi, selaku Kepala UPT Dinas Kehutanan Asahan, tidak tegas dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Lebih miris lagi, pihak Dinas Kehutanan Asahan mengaku tidak tahu adanya pengolahan arang di hutan bakau yang kini sudah gundul. Padahal hasil investigasi Koran ini ke lokasi, hutan yang menjadi percontohan itu sudah ratusan hektare dibabat sekelompok orang yang mengaku kelompok tani. Dan di sana sekarang, sudah berdiri dua dapur arang dengan klualitas ekspor.

Wahyudi SP MSi, kasus perambahan hutan itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dan, menurutnya lagi, hingga kini, perambahan hutan bakau di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan itu masih ditangani pihak Poldasu.

“Kalau dari status kawasan, itu sudah masuk APL. Sudah tidak kawasan hutan lagi. Namun, karena itu tumbuh alami, ada proses atau prosedurnya melaui BPHP. Apakah dari BPHP sudah selesai atau belum, saya tidak tau. Dan ternyata arangnya sudah jadi, sudah pernah ditangkap orang polda,” ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Asahan, melalui telepon selulernya, Senin (13/11).(rik/pm) 

Exit mobile version