Site icon SumutPos

KPK Telusuri Kasus Istri Remigo

KENA OTT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) saat tiba di gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Termasuk soal uang suap yang diterima Remigo diduga mengalir ke aparat penegak hukum di Sumut yang menangani kasus istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi. Penyelidikan kasus yang menjerat istri Remigo, dihentikan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut awal November lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran suap Remigo Yolando Berutu ke aparat penegak hukum di Sumut. Menurut Saut dibutuhkan kehati-hatian untuk menelusuri kaitan aliran suap dengan penghentian kasus dugaan korupsi istri Bupati Pakpak Bharat itu.

“Akan didalami oleh penyidik relevansinya seperti apa? Sudah pasti harus dilihat fakta yang terkait dengan wewenang KPK,” kata Saut Situmorang, Selasa (20/11).

“Kami juga akan menggali alasan Remigo mengumpulkan duit untuk mengurus kasus istrinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka dugaan suap Dinas PUPR. Belakangan, muncul dugaan bila Remigo menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya untuk ”mengamankan” kasus sang istri, Made Tirta Kusuma Dewi. “Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11).

Diketahui, Made Tirta Kusuma Dewi terlibat kasus suap kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat 2014 silam. Dia dan sejumlah orang lainnya sempat diperiksa. Saat awal mencuat, kasus itu ditangani Polres Pakphak Barat. Empat tahun berselang, kasus penyelewengan uang negara tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada menangani kasus itu, namun pengusutannya telah dihentikan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus. “Kasus itu sudah dihentikan karena pihak pemkab sudah mengembalikan uang ke negera. Kalau tidak salah September atau Oktober kemarin. Lagian itu kasusnya juga masih tahap penyelidikan, belum penyidikan,” ungkap Tatan, Selasa (20/11).

Yang menjadi tanda tanya besar, mengapa kasus itu berlarut-larut dari 2014 hingga dilimpahkan ke Polda Sumut pada 2018?. Terkait hal itu Tatan menegaskan, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu membutuhkan proses. “Itukan tidak satu dua orang yang diperiksa. Kami sama-sama tahu dalam tahap penyelidikan itu. Sepanjang belum ditindaklanjuti, kami tetap memonitor sama-sama,” tegasnya.

Berkembangnya isu soal Polda Sumut menghentikan kasus itu lantaran ada dana yang mengalir dari Remigo, langsung dibantah Tatan. Ia menyanggah tudingan, penyidik yang menangani kasus tersebut tidak profesional.

Menurutnya, Remigo harus bisa membuktikan kesaksiannya itu kepada penyidik KPK yang menangkapnya lantaran menerima suap proyek. “Pada dasarnya hak Remigo mau bicara begitu, tapi dia harus ada bukti. Penyidik sudah bekerja sesuai koridor hukum. Jangan karena dia tertangkap terus mencari kambing hitam. Lagian kasus istrinya kemarin masih penyelidikan,” ungkapnya.

Kembali Tatan menegaskan, saat ini pihaknya tak lagi menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PKK Pemkab Pakpak Bharat itu. “Jadi untuk saat ini saya tegaskan sudah tidak ada lagi kasus tersebut kami tangani, sudah dihentikan,” katanya.

 

Sementara itu, pengamat hukum Julheri Sinaga berpendapat, pengembalian kerugian negara itu tidak sertamerta menghentikan proses penyelidikan. “Proses penyelidikan tindak pidananya tidak hilang, tapi hukumannya bisa jadi lebih ringan,” katanya.

Menurutnya, Polda Sumut tidak bisa memberikan alasan dengan mengembalikan kerugian negara, lantas menghentikan proses pengungkapan sebuah tindak pidana. “Penyelidikan itukan sebuah proses hukum. Di tahap ini penyidik mengumpulkan bukti-bukti, baru setelah itu dinaikkan ke tahapannya ke penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggungjawab. Jadi kalau pada proses ini kemudian pihak yang diperiksa mengembalikan kerugian itu, artinya ada tindak pidana. Prosesnya harus berlanjut, hanya saja meringankan hukuman,” paparnya.

Made Tirta Kusuma Dewi, istri Remigo Yolanda Berutu, disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang kegiatan PKK pemerintah kabupaten setempat pada 2014. Kasus ini dibidik Polda Sumut awal tahun 2018. Namun penyelidikan akhirnya dihentikan pada pekan pertama November lalu.

Tak diketahui berapa nilai dugaan korupsi yang membelit Dewi, namun informasinya ia sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp143 juta kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara itu, Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditengarai menerima uang suap mencapai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari, masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.

Pada pemberian ketiga, KPK menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di rumah Remigo di Medan, Sabtu malam, 17 November 2018. KPK menangkap Remigo dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali. (dvs)

Exit mobile version