Site icon SumutPos

KPU Tebingtinggi Ajak Masyarakat Berpartisipasi di Pemilu 2024

BERSAMA: Anggota Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Mukhlis Mochtar foto bersama sebelum menjadi narasumber pada kegiatan talkshow di Radio Dis FM Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi kembali menggelar talkshow di Radio Dis FM Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi dengan menghadirkan narasumber Mukhlis Mochtar selaku anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi Bidang Hukum. Talkshow ini membahas tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mengawali diskusi, Mukhlis menyampaikan bahwa Pemilu ini merupakan sebuah harapan untuk mewujudkan kesejahteraan. “Di dalam pemilu ada harapan jadi harapan, inilah yang akan diperjuangkan masyarakat, yaitu harapan untuk kebaikan yang lebih baik lagi dihari yang akan datang dan kesejahteraan yang bisa lebih baik lagi di masa yg akan datang,” papar Mukhlis, Senin (19/12).

Untuk meraih harapan ini, ungkap Mukhlis, dia meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu yaitu ikut serta mensosialisasikan pemilu dan mengikuti pendidikan tentang pemilihan umum.

Selain itu, Mukhlis juga meminta masyarakat untuk berdialog dengan tokoh yang akan dipilih dalam pemilu nanti. “Masyarakat ini kita harapkan bisa mempertimbangkan calon yang akan dipilih nanti, kita harapkan masyarakat juga melakukan dialog dengan calon terutama membahas visi misi dan programnya dengan demikian masyarakat bisa menilai mana yang lebih baik untuk ke depannya,” ucapnya.

Kemudian, hal yang tidak kalah pentingnya, papar Mukhlis kembali, masyarakat mau mengorganisir dan ikut aktif menggerakkan masyarakat lainnya untuk turut menggunakan hak pilihnya serta mengambil bagian menjadi pemantau-pemantau pemilu dalam rangma memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat.

“Faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat terhadap pemilu adalah masalah administrasi yang paling sering terjadi adalah jika usia sudah 17 tahun namun belum memilki KTP sehingga harus menggunakan surat keterangan,” bilang Mukhlis.

Kata Mukhlis, walaupun ada orang yg belum rekam KTP namun sudah 17 tahun tetap bisa berpartisipasi memilih dengan menggunakan surat keterangan tetapi surat keterangan itu hanya yang berasal dari Dukcapil, tidak bisa surat keterangan dari Kelurahan ataupun Kecamatan.

Ditanya soal langkah yang akan dilakukan KPU dalam waktu dekat, beliau menjelaskan tentang pembentukan 11 basis sosialisasi pemilihan umum. “Saat ini KPU sudah menetapkan 11 basis pemilih untuk melakukan sosialisasi dalam pemilihan umum yang akan datang, 11 basis itu diantaranya ada basis pemilih pemula, basis pemilih perempuan, dan lainnya. Nantinya setiap basis ini terdiri dari 5 orang, melalui 11 basis inilah KPU akan mememberikan pendidikan, edukasi dan sosialisasi tentang pemilihan umum 2024,” urainya.

Selain itu, KPU akan membentuk Pantarlih (Panitia Pemuktahiran Data Pemilih) dan Mukhlis mengimbau kepada masyarakat jika ada petugas ini agar masyarakat turut andil memberikan informasi kepada petugas, “Mereka bukan mendata yang macam-macam, tetapi mereka mendata warga yang memang memiliki hak untuk memilih.” pintanya. (ian/azw)

Exit mobile version