Site icon SumutPos

Anggap akan Bermanfaat Bagi Rakyat & Percepatan Pembangunan, Gubsu Dukung RUU Omnibus Law

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberatan kaum buruh di Sumatera Utara atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah pusat, sepertinya kandas. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi justru mendukung penuh regulasi tersebut.

Ia menilai, regulasi itu nantinya bermanfaat bagi masyarakat dan juga dapat mempercepat pembangunan. “Apa sih presiden menyampaikan Omnibus Law ini harus jalan? Karena memangkas prosedur dan birokrasi bukan penghalang.

Memudahkan untuk jalannya pembangunan. Untuk kesejahteraan rakyat,” katanya menjawab wartawan usai Salat Zuhur di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (21/1).

Edy mengungkapkan, sudah tiga kali mengikuti rapat tentang usulan RUU tersebut di Jakarta. Menurutnya tidak ada sedikit pun yang negatif yang disampaikan pemerintah sekaitan usulan regulasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “Untuk itu jangan disalahartikan, gunanya untuk kesejahteraan rakyat, mempercepat pembangunan di republik ini,” katanya.

Salah satu butir dalam RUU tersebut ada menyebutkan, bahwa menteri Dalam Negeri boleh memecat kepala daerah sebagai sanksi tertinggi, apabila tidak melaksanakan program strategis nasional. Disinggung mengenai ini, Edy mengakui belum mengetahui informasi tersebut. Menurutnya, mau dipecat atau tidak dipecat, Mendagri punya peran untuk mengatur berjalannya tata kelola pemerintahan.

“Jadi, bagaimana petunjuk-petunjuk mendagri ini nantinya dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah. Sehingga program pemerintah ini berjalan. Itukah sebenarnya kuncinya. Bukan memecat bisa dipecat tidak bisa dipecat, bukan itu persoalannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah siap mengajukan dua RUU kepada DPR yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Elemen masyarakat terutama kaum buruh se-Indonesia, bereaksi keras wacana usulan RUU Omnibus Law ini. Termasuk kalangan buruh di Sumut. Senin (20/1) kemarin, mengatasnamakan Gerbang Sumut (Gerakan Buruh Bangkit-Sumatera Utara), berunjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubsu, meminta pembatalan usulan RUU tersebut.

Menurut mereka, RUU Omnibus Law merugikan para buruh karena berpotensi menghilangkan UMP/UMK, menghilangkan pesangon dan memudahkan terjadinya PHK dan membuka kran masuknya tenaga kerja asing. RUU Omnibus Law juga berpotensi menghilangkan BPJS, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha dan karena adanya kewenangan bagi presiden mencabut peraturan daerah yang melindungi buruh/pekerja. Mereka juga mendesak supaya Gubsu Edy segera menyampaikan permohonan keberatan kaum buruh Sumut ke pemerintah pusat. (prn/ila)

Exit mobile version