Site icon SumutPos

Perusahaan Perikanan di Danau Toba, Hinca: Sikat Saja

Foto: dok Keramba ikan di Danau Toba.
Foto: dok
Keramba ikan di Danau Toba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ancaman Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli terhadap perusahaan perikanan yang berada di kawasan Danau Toba, tidak akan efektif. Apalagi ancamannya akan melakukan penuntutan dengan menggunakan pasal pencemaran lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, kalau sampai tidak menghentikan operasinya di Danau Toba.

Pasalnya, menurut pemerhati budaya dan sekaligus Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, proses di pengadilan sangat panjang. Bahkan bisa berlangsung hingga 16 tahun baru putus.

“Itupun kalau menang. Kalau kalah? Jadi kalau menurut saya, enggak usah ancam-mengancam. Sikat saja langsung,” ujar Hinca saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/2).

Menurut Hinca, Danau Toba merupakan anugerah yang sangat prestisius dan kebanggaan bersama rakyat Indonesia, yang diberikan oleh Tuhan. Karena itu, penanganannya juga harus ekstra ordinary.

“Saya setuju dengan sikap tegas, tapi dalam hal ini penanganannya harus extra ordinary. Intinya, negara yang memulai, maka negara yang harus segera mengakhiri. Tak perlu ancam-mengancam lewat tuntutan hukum,” ujarnya.

Menurut Hinca, pemerintah tak perlu ancam mengancam. Tapi sebaiknya langsung action, mencabut izin perusahaan perikanan yang beroperasi di Danau Toba. Langkah ini dimungkinkan, karena pada hakikatnya, pemerintah yang mengeluarkan izin. Karena itu pemerintah dapat mencabut izin tersebut, demi kepentingan nasional.

“Jadi kalau bahasa lagu, kau yang mulai, maka kau juga yang harus mengakhiri. Bang Rizal enggak usah lagi ancan mengancam, langsung saja tutup,” ujarnya.

Langkah ini kata Hinca, memang memiliki konsekuensi. Tapi bisa diatasi. Karena menyangkut perdata, maka pemerintah dapat memberikan ganrti rugi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Demikian juga terhadap keramba-keramba milik rakyat.

“Jadi harus segera dilakukan, bayar ganti rugi. Karena menangani Danau Toba tak bisa lagi menunggu hari esok. Apa yang bisa dilakukan hari ini, harus dilakukan. Negara harus akui dosanya dan langsung perbaiki. Menyelamatkan Danau Tiba melebihi dari semua yang kita miliki,” ujarnya.

Hinca mengatakan hal tersebut, karena kondisi yang terjadi di Danau Toba benar-benar sangat mengkhawatirkan dan awut-awutan. Kesimpulan tersebut bukan hanya opini dan pendapat orang semata, namun lebih kepada pengalaman pribadi menyusuri Danau Toba selama ini.

“Saya keliling di situ melihat sendiri, di sana sudah tidak karu-karuan. Harus secepatnya ditangani dengan segala risiko yang ada. Baik itu mengganti rugi atau mencari jalan keluar bagi petani. Jangan dikira menyelesaikan itu tak keluar duit. Jangan sampai Tuhan marah, sudah dikasih alam yang begitu indah, malah disia-siakan,” ujarnya.

Hinca secara khusus menyambut baik upaya pembangunan yang mulai dikerjakan pemerintah saat ini bagi Danau Toba. Antara lain saat naik ke Pusuk Buhit, ia melihat kalau kini Tanah Ponggol sudah diperbaiki. Demikian juga jalan provinsi sebagai bagian dari ring road Danau Toba, sudah mulai dikerjakan.

“Saya lihat jembatan-jembatan juga sudah mulai dibangun. Nah kalau infrastruktur ini selesai, maka secara otomatis akan menggerakkan segalanya,” kata Hinca.

Namun begitu, menurutnya pembangunan tidak cukup hanya fisik. Pendidikan juga perlu ditingkatkan. Demikian juga dengan warisan budaya yang ada, pemerintah harus berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat melestarikannya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan, pihaknya bakal menuntut sejumlah perusahaan perikanan yang beroperasi dan dinilai merusak ekosistem perairan yang ada di danau Toba, Sumatera Utara.

“Kami kasih waktu satu tahun untuk cabut. Kalau tidak bisa cabut baik-baik, maka akan kami tuntut menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Rizal, Jumat kemarin.

Menurutnya, di Danau Toba saat ini ada sekitar tiga perusahaan perikanan besar yang setiap bulan dikirimkan ratusan ton bahan untuk pakan ikan, tetapi karena sekitar 20 persen bahan itu tidak terpakai mengakibatkan kondisi danau menjadi beracun dan bau.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya bakal mempelajari berapa modal yang digunakan perusahaan itu dan bakal menuntut hingga lima kali jumlah modal tersebut agar perusahaan itu bangkrut. “Kami bisa tuntut hingga lima kali modalnya,” ucapnya dan menambahkan, untuk masyarakat biasa tidak dilarang untuk memelihara ikan di danau di wilayah Sumut tersebut.(gir/adz)

Exit mobile version