Site icon SumutPos

Keluarga Minta Kapolres Sibolga Proses Hukum Oknum Penganiaya EEP

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Netty Sondang Romata br Siahaan, saudara ipar EEP (residivis narkoba) yang tewas setelah disergap polisi terkait kasus narkoba, Selasa (21/2/2023) sore, meminta Kapolres Sibolga untuk memperoses hukum oknum yang diduga menganiaya EEP.

“Kalau bisa yang nangkap, yang melakukan penganiayaan itu, tolong diproses hukum,” kata Nety kepada sejumlah wartawan di Sibolga, Selasa (21/2/2023).

Menurut Nety, setelah mendapat informasi ada penggerebekan di Km 5, Jalan Sibolga-Tarutung, dia mengajak istri korban, Agusta br Sitanggang, untuk melihat kondisi suaminya tersebut.

“Eda (kakak ipar), kau di mana? Ayo kita lihat di Km 5, ditangkap suamimu. Eda, ku sudah sampai duluan, dia melihat suaminya sudah diangkat dan dimasukkan ke mobil polisi,” katanya.

Mereka sempat bertanya kepada polisi, namun tidak ada jawaban dan EEP langsung dibawa. “Kami tanya, pak kok bisa sampai kayak gini kejadiannya? Kok parah kali? Tapi gak dijawab, langsung dibawa,” katanya.

Keduanya pun mengejar mobil polisi tersebut, ternyata tujuannya ke RSU FL Tobing Sibolga. Tetapi sampai di rumah sakit, EEP langsung divonis dokter sudah meninggal dunia.

“Kami tidak melihat kejadiannya. Kami cuma dapat kabar saja bahwa Pangaribuan ditangkap. Kalau ada pemukulan kami tidak lihat,” katanya.

Menurut Nety, almarhum sebelumnya terlihat sehat-sehat saja dan tidak ada penyakitnya.

“Kalau pemakai, ya mungkin pemakai, mungkin pak polisi rencana ke situ mau penggerebekan, tapi kita kan gak nyangka jadi kayak gini,” katanya.

Nety mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut, tetapi mereka mendengar terjadi pemukulan terhadap EEP. Terdapat luka memar di bagian atas kepala EEP, kemudian matanya juga memar.

Kematian EEP sempat menimbulkan kericuhan. Pihak keluarga EEP beserta warga menuding ada pelanggaran standard operasional prosedur (SOP) dalam proses penangkapan.

Bahkan, jenazah EEP sempat diarak keluarga dan ratusan warga ke Mapolres Sibolga yang berjarak puluhan meter dari RSU dr FL Tobing.

“Kami sudah berupaya meminta kepada keluarga korban agar dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian (EEP). Tetapi, keluarga bersama massa menolak,” kata Kapolres Taryono Raharja.

Karenanya, dibuatlah surat pernyataan. Bahwa, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Kemudian, keluarga korban bersedia dilakukan ekshumasi (penggalian mayat) ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Terkait dugaan pelanggaran SOP, Kapolres Taryono Raharja menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan penangkapan.

“Keluarga EEP menuntut anggota saya untuk diproses lebih lanjut. Saya sudah mengintrogasi anggota saya, dan saya pastikan anggota saya dilakukan pemeriksaan,” katanya. (mag-5)

Exit mobile version