Site icon SumutPos

Propam Poldasu Turun ke Karo

Foto: Pardi/PM Jasad korban saat disemayamkan di rumah duka di Desa Rumah Kabanjahe, Senin (18/4). Korban tewas setelah dikeroyok empat oknum polisi.
Foto: Pardi/PM
Jasad korban saat disemayamkan di rumah duka di Desa Rumah Kabanjahe, Senin (18/4). Korban tewas setelah dikeroyok empat oknum polisi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kasus pengeroyokan mandor lapangan PT. Sinabung Jaya Raya, Hiskia Perangin-angin alias Kia (25) hingga tewas, terus diselidiki. Untuk mengusut kematian warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga melibatkan 4 personel Sat Sabhara Polres Karo, sejumlah personel Propam Poldasu turun ke Mapolres Karo, Rabu (20/4) pagi.

Info dihimpun, personel Propam Poldasu ‘turun gunung’ menyusul gencarnya pemberitaan di media massa yang menyoroti kasus kematian korban di kawasan Terminal Bus Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa (5/4) lalu.

“Kalau memang terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tidak tertutup kemungkinan kasus yang menyeret keempat anggota Sat Sabhara Polres Karo itu akan dilanjutkan ke meja hijau,” kata sumber di Polres Karo.

Kapolres Karo AKBP Victor Togi Tambunan yang dikonfirmasi Rabu sore membenarkan hal itu. Meski demikian, Victor masih berdalih kehadiran Propam Poldasu bukan untuk melakukan penyelidikan, melainkan untuk melakukan klarifikasi.

“Karena pemberitaan di media massa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, makanya mereka (Propam Poldasu) turun untuk melakukan klarifikasi. Saya sudah sampaikan jika pemberitaan di beberapa media tidak sesuai fakta,” elaknya.

Upaya pembelaan yang dilakukan Kapolres Karo terhadap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anak buahnya ini dinilai sebagai langkah yang salah. Pasalnya, perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu hanya mengacu pada hasil otopsi dari RS Bhayangkara Medan.

“Terlepas benar atau tidaknya kabar yang melibatkan anggotanya itu, Kapolres selaku pimpinan tertinggi di Polres Karo baiknya mengusut keterlibatan anak buahnya lebih dulu. Ini penting, agar masyarakat tau kebenaran misteri kematian korban,” ujar Gantina Sembiring warga Kabanjahe.

Jika peristiwa itu benar-benar terjadi, kata dia, hal tersebut sudah menyalahi Standart Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. “Itu sangat menyalahi. Jika memang benar bersalah, harusnya korban dibawa ke Polres Karo untuk diperiksa. Bukan justru dianiaya,” cetusnya.

2 TAHANAN POLRES KARO TEWAS
Sebelumnya, dua orang tahanan juga pernah tewas karena jadi korban kekerasan oknum Polres Karo. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu berbeda. Kedua warga penghuni sel tahanan itu meregang nyawa usai disiksa sejumlah oknum polisi.

Data dihimpun, kekerasan ini terjadi Sabtu 30 Juli 2005 sekira pukul 02.00 WIB. Adalah Aro Lase yang saat itu berusia 22 tahun warga Kota Kabanjahe yang jadi korban.
Pria berdarah Nias yang saat itu diduga ikut terlibat dalam kasus pencurian rokok. Korban meregang nyawa 6 jam pasca dibawa ke rumah sakit. Menurut sumber saat itu, kasus ini berawal dari hilangnya satu karung rokok di salah satu grosir Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kabanjahe. Petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan empat orang yang dicurigai sebagai pelaku. Mereka adalah Alinus, Renus Mangahulu, Poly dan Aro Lase.

Disebut-sebut saat itu, empat orang petugas Polres Karo yang menangani kasus itu selanjutnya menginterogasi keempat terduga pelaku.

Tiga orang dari mereka mengaku sebagai pelaku. Sedangkan seorang lagi, Aro Lase yang sehari-hari bekerja di salah satu kios pupuk di Kabanjahe itu, membantah keterlibatannya. Kuat dugaan, hal itulah yang memancing emosi polisi hingga menganiaya Aro Lase. Karena tak terkendali, aksi tadi berubah brutal hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Sekira pukul 19.30 WIB, Aro Lase dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan. Namun setiba di RSU Kabanjahe, korban telah tak sadarkan diri dengan wajah lembam dan mulut berbuih. Meski sempat mendapat perawatan, tapi nyawa korban tetap tak tertolong. Korban tewas dengan luka-luka memar dan bengkak hampir di sekujur tubuhnya. Sebelum kasus ini, tahun 2011 lalu, tahanan atas nama Bangun Ginting warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe yang saat itu berusia 27 tahun, juga mengalami nasib yang sama.

Dia ditangkap tim Opsnal Polres Karo di kawasan stasiun PO. Sigantang Sira, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kamis 24 Maret 2011. Bangun ditangkap terkait tuduhan pencurian kendaraan bermotor. Berdalih melakukan pengembangan,polisi membawa Bangun ke beberapa lokasi. Ia akhirnya dibawa ke Polres Karo sekira pukul 12.00 WIB siang. Namun, sekira pukul 21.05 WIB malam, anak bungsu dari enam bersaudara itu, dinyatakan telah tewas.

Sesuai keterangan pihak kepolisian saat itu, korban dibawa ke RSU Kabanjahe sekira pukul 17.30 WIB. Namun, pihak RSU Kabanjahe mengklaim korban baru tiba di RS tersebut pada pukul 21.00 WIB. Kejanggalan atas peristiwa itu dikuatkan oleh sejumlah saksi mata di sekitar lokasi kejadian yang mengaku melihat Bangun masih sehat saat dibawa polisi. Bahkan saat diboyongke Mapolres Karo, sejumlah awak media yang melakukan peliputan di sana juga masih melihat pria yang belakangan diketahui mengalami keterbelakangan mental itu masih sehat-sehat saja. Namun tak lama setelah itu, korban tiba-tiba tewas dengan kondisi tubuh memar. (cr9/deo)

Exit mobile version