Site icon SumutPos

Polres Langkat Sita Narkoba dan Senjata Api

LANGKAT-Polres Langkat secara terpisah menangkap tiga tersangka pengedar dan pemakai narkoba, Sabtu (19/5) malam. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti sebungkus ganja kering, sebungkus sabu-sabu, sebutir pil ekstase dan sepucuk senjata api jenis softgun.

Ada pun ketiga tersangka yang ditangkap Ahmad Danial alias Nial (26) warga Jalan Udang Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjungpura, Syafrizal alias Izal (28) warga Dusun I Desa Paya Perupuk Tanjungpura dan Deni Platini (36) penduduk Desa Cempa Kecamatan Hinai-Langkat.

Penangkapan ketiga tersangka berawal operasi yang digelar Polres Langkat di sekitar SPBU Cempa Hinai Langkat. Polisi mendapat laporan dari masyarkat bahwa akan nada transaksi narkoba di kawasan tersebut. Ternyata tersangka Nial dan Izal yang dimaksud. Mereka sedang bertansaksi sabu-sabu di kawasan tersebut. Usai bertransaksi Nial ditangkap.

Ia mencoba membuang sabu-sabu yang dibeli dari Izal, namun berhasil disita polisi. Selanjutnya polisi menangkap Izal di Desa Padangtualang. Nah, lagi-lagi petugas menerima nyanyian pelaku bahwa sabu-sabu itu didapatnya dari Deni di Kecamatan Hinai. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkapnya di kediamannya. Dalam penggrebekkan itu polisi menyita sebungkus ganja dalam bungkus nasi warna coklat, sebutir pil ekstase serta senjata softgun, 8 butir peluru plus 1 kotak plastik berisi 15 butir peluru dan 1 sarung senjata.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 115 (1), Pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan Pasal 111 (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (mag-4)

Exit mobile version