Site icon SumutPos

Lima Tersangka Terancam Ditahan, Ini Nama-namanya

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut bakal ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Penahan dilakukan bila nantinya sudah keluar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Adapun kelima tersangka masing-masing, mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut Drs M Yahya, Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut Irwan Pulungan, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut M Jefri Sitindaon ST, Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H Haltafif MBA.

“Kita tunggu saja hasil audit BPKP nya keluar dulu. Karena kita sudah kumpulkan bukti-bukti pendukungnya,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Asep Mulyana kepada wartawan, Selasa (21/6).

Dia tidak bisa memastikan, kapan hasil audit diterima pihaknya.“Saya tidak dapat memastikan kapan, karena bukan kerjaan kita. Kalau ditanya kapan selesainya, saya tidak bisa jawab. Kami hanya mengusulkan dan meminta auditor untuk menghitung kerugian negara saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera selesai,” tuturnya.

Asep menambahkan, setelah hasil audit kerugian negara selesai dihitung, maka bisa dilakukan penahanan dan pemberkasan untuk kelima tersangka.“Kami tetap akan menunggu hasil audit ini dulu selesai dihitung. agar para tersangka ini kami siapkan berkas dan segera dilimpahkan,” katanya.

Sebelumnya, Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (20/6) kemarin. Namun, tiga dari lima tersangka memberikan surat pemberintahuan atas tidak hadir dalam pemeriksaan, kemarin. Yang dilayangkan oleh penasihat hukum tersangka. Ironisnya, penasehat hukum tersangka meminta pemeriksaan dilakukan usai Lebaran tahun ini.

“Tiga di antaranya yaitu M Yahya, M Jefri Sitindaon, dan Zulkarnain melalui Penasehat Hukumnya telah melayangkan surat ke pihak Pidsus kejatisu yang isinya memohon agar pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut ditunda hingga lebaran nanti” jelas Bobbi.

Sedangkan, Irwan Pulungan dan H Haltafif pada kemarin. Tidak memberikan pemberitahuan atas absennya dalam pemeriksaan tersebut. Meski kelimanya tidak hadir dalam pemeriksaan ini, penyidik Kejatisu sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan kelima tersangka pada pekan depan.

Di samping itu, melihat tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan lima tersangka. Tidak tutup kemungkinkan pada pemeriksaan selanjutnya, kelima tersangka akan di tahan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan.“Telah diagendakan untuk surat panggilan yang kedua terhadap kelima tersangka untuk hadir pada pekan depan, tepatnya hari senin tanggal 27 Juni 2016, mendatang,” tandasnya.

Di mana, kelima tersangka diperiksa untuk mencocokan keterangan dari tersangka dengan temuan alat bukti baru pada pengeledahan di Bank Sumut di jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/6) kemarin
Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejatisu mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

Exit mobile version